Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sudah Tahu Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Anda tentu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan? Sudah tahu berbagai manfaat yang diberikan dari setiap fasilitas dan inovasi layanan BPJS Ketenagakerjaan?

Tak kenal maka tak sayang. Mari kenali lebih lanjut dengan berbagai program dan manfaat yang dapat diterima oleh peserta Bpjs Ketenagakerjaan.

Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Program BPJS Ketenagakerjaan

#1 Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap setiap risiko sosial ekonomi.

Kepesertaan bersifat wajib dalam Program JHT dan sesuai dengan tahapan kepesertaan, dimana Kepesertaan Penerima Upah selain penyelenggara negara diantaranya terdiri dari semua pekerja yang bekerja pada pada perusahaan dan perseorangan serta WNA yang telah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Sedangkan Kepesertaan Bukan Penerima Upah terdiri dari para pemberi kerja dan pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara secara sekaligus apabila peserta Program JHT mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

Kategori usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Besaran iuran untuk Program JHT untuk Kepesertaan Penerima Upah adalah 5,7% dari upah yang terdiri dari 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.

Iuran untuk Program JHT untuk Kepesertaan Bukan Penerima Upah didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai Lampiran I PP (Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing).

Denda dikenakan sebesar 2% untuk tiap bulan keterlambatan (pembayaran maksimal tanggal 15 tiap bulannya) dari iuran yang dibayarkan bagi Peserta yang merupakan Pekerja Penerima Upah. 


#2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaiknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran Program JKK dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayar (bagi Peserta Penerima Upah), berdasarkan pada tingkat risiko lingkungan kerja yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (dua) tahun.

Besaran persentasenya adalah sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan

[Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar dan yang Ditanggung Perusahaan?]

Untuk proses klaim program ini, perlu diperhatikan masa kadaluarsa, yaitu 2 tahun sejak kecelakaan terjadi.

Oleh sebab itu, untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 harus diperhatikan apabila ingin mendapatkan manfaat dari program ini.

#3 Program Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Bpjs Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan manfaat dari JKM ini akan dibayarkan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi).

Besarnya iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah adalah 0,30% dari gaji atau upah bulanan, sedangkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah adalah Rp6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulannya.

Besarnya iuran dan JKM ini akan mengalami evaluasi secara berkala paling lama 2 (dua) tahun

Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

#4 Program Jaminan Pensiun

Ini dia program tambahan hasil transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2).

Jaminan Pensiun diselenggarakan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

[Baca Juga: Kabarnya BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman untuk Beli Harga Rumah Rp500 Juta, Apakah Benar? Gimana Caranya?]

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah  pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu Peserta Penerima Upah yang terdiri dari pekerja pada perusahaan atau pekerja pada orang perseorangan.

Sedangkan pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan tahap kepesertaan.

Iuran Program Jaminan Pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

Bukan Penerima Upah (BPU)

Bagi Anda para pekerja yang bukan penerima upah, pemerintah sudah mengatur keadilan dan kesejahteraan yang merata termasuk bagi Anda yang bekerja secara mandiri atau bukan penerima upah.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi:

  • Pemberi Kerja;
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

[Baca Juga: Terbaru! TKI Malaysia dan TKW Hong Kong Bisa Terima Jaminan Hari Tua, karena Mereka Bakal Ikut BPJS Ketenagakerjaan]

Bagi Anda pekerja yang merupakan Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Prosedur pendaftarannya pun cukup mudah, yaitu dengan mendaftarkan sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Program dan Manfaat Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami:

  • Kecelakaan kerja,
  • Biaya perawatan medis,
  • Biaya rehabilitasi,
  • Penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),
  • Santunan cacat tetap sebagian,
  • Santunan cacat total tetap,
  • Santunan kematian (sesuai label),
  • Biaya pemakaman,
  • Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.

Adapun iuran bulanan yang harus disetorkan adalah sebesar 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan).

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

Jaminan Kematian (JK)

Terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala dengan iuran bulanan sebesar Rp6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah).

Jaminan Hari Tua (JHT)

Terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya dengan iuran bulanan sebesar 2%.

Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus.

Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

Segudang Manfaat Lainnya Inovasi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini ditujukan baik untuk rumah subsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan nonsubsidi.
  2. Program beasiswa untuk anak pekerja atau karyawan yang tidak mampu.
  3. Program pelatihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menurunkan risiko pada kecelakaan kerja.
  4. Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  5. Pinjaman biaya renovasi rumah yang juga dengan bunga yang lunak.

[Baca Juga: Jaminan Pensiun Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?]

Ingin Cairkan Jaminan Hari Tua Anda? Ketahui Persyaratan dan Cara Pencairannya!

Persyaratan Pencairan Dana JHT 10-30%

  1. Sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.
  2. Peserta masih dalam keadaan bekerja.
  3. Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan membawa yang asli.
  4. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  6. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  7. Buku Rekening Tabungan
  8. Dokumen Perumahan (khusus yang memilih pencairan 30% untuk dana perumahan)

[Baca Juga: Gak Pakai Ribet! Anda Dapat Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan]

Persyaratan Pencairan Dana JHT 100%

Bagi yang sudah keluar dari tempat bekerja:

  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Verklaring (pastikan tanggal keluar yang tertera di verklaring sama dengan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan).
  3. KTP atau boleh juga SIM (nama di KTP atau SIM dipastikan sama dengan yang tertera di Kartu Keluarga)
  4. Kartu Keluarga atau KK.
  5. Buku Tabungan.

Pengajuan Klaim JHT Secara Manual

  1. Persiapan berkas pencairan.
  2. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  5. Ceklis kelengkapan berkas.
  6. Panggilan wawancara dan foto.
  7. Transfer seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ke nomor rekening bank.

[Baca Juga: E-Klaim BPJS: Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek]

Pengajuan Klaim Secara Online

Sebelum melakukan proses pencairan secara online langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan scan dokumen persyaratan, untuk di upload di Aplikasi e-klaim.

#1 Buka Aplikasi Online E-klaim

(https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/), jika terjadi error atau tidak bisa diakses, ada 2 kemungkinan, yaitu sistem sedang maintenance, atau transaksi padat atau penuh.

#2 Isi Data yang Diminta

  • Nomor e-KTP: isi nomor identitas sesuai e-KTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
  • Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan e-KTP
  • Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 301282
  • Nomor KPJ: isi dengan nomor KPJ Anda (nomor yang tercantum di kartu JAMSOSTEK atau kartu BPJS ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit;
  • Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia;
  • Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN;
  • Alamat email: isi dengan alamat email yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat email ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.

#3 Unggah File/Dokumen

Setelah proses e-klaim selesai Anda lakukan, dana tidak akan langsung ditransfer tetapi Anda harus datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan aslinya lengkap untuk dilakukan validasi data faktual.

[Baca Juga: Kabar Gembira! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Praktis]

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910

Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan keluhan, tanggapan ataupun pertanyaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan berupa Call Center yang dapat dihubungi selama jam kerja.

Jika peserta mendapatkan kendala seputar pengurusan BPJS Ketenagakerjaan atau pencairan dana JHT, call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910 siap membantu masyarakat yang membutuhkan.


Call center BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan selama office hour dengan
nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan menggunakan tarif flat.

Anda dapat membagikan artikel di atas kepada rekan atau kenalan Anda yang belum mengetahui berbagai manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda membutuhkan konsultan keuangan untuk menata keuangan pribadi atau perusahaan, Anda dapat menghubungi konsultan keuangan Finansialku.

Bagikan juga setiap artikel dari Finansialku kepada mereka yang membutuhkan. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 7 Januari 2016. Kemudahan & Keuntungan yang Didapat karena BPJS Ketenagakerjaan. Kompasiana.com – https://goo.gl/NqkGuZ
  • Gadis Abdul. 6 April 2016. Ini Segudang Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Bintang.com – https://goo.gl/c7fp5P
  • Biaya Asuransi. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Berupa JKK, JKM, JHT, JP (Jaminan Pensiun). Biayaasuransi.com – https://goo.gl/oBkotA
  • BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/aeVkDo

Sumber Gambar:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/J7X2pZ
  • BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/uqVCed

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

The post Sudah Tahu Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Sudah Tahu Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×