Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Gaji Ke-13 dan THR PNS Diatur Dengan PP

Tags: gaji
"GAJI KE-13 DAN THR PNS DIATUR DENGAN PP"
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Sobat PAIMA,
Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)mengenai kedua hal tersebut di atas.
Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).

Baca juga : Aturan Uang Makan Bagi PNS 2016
Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelasnya.
Ditambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Baca juga : Cara Pendaftaran Kuliah Ikatan Dinas 2016
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). "Gaji ke-13 diberikan saat Anak-Anak Masuk Sekolah, THR akan dibayarkan Menjelang Lebaran," ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gajike-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
Baca juga : Pengawasan Dana Pendidikan pada Pemerintah Daerah
Demikian info tentang Gaji Ke-13 dan THR PNSyang dapat kami sampaikan.
Sekian & Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : MenPAN-RB



This post first appeared on Indahnya Berbagi, please read the originial post: here

Share the post

Gaji Ke-13 dan THR PNS Diatur Dengan PP

×

Subscribe to Indahnya Berbagi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×