Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pelaksanaan Semester Antara (SA) Fakultas Hukum T.A 2023/2024

Dikarenakan banyaknya mahasiswa yang tidak mengetahui terkait Semester Antara makas Bersama Ini Kami Sampaikan Info Perpanjangan Semester Antara Tahun Akademik 2023/2024 sampai 8 Juli 2023, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : Informasi Sebelumnya : Pendaftaran Semester Antara 2023/2024

No Syarat
1 Mengisi Formulir Pendaftaran Semester Antara ( formulir bisa di download pada website : hukum.uma.ac.id/arsip )
2 Print Pddikti Mahasiswa Aktif kuliah minimal 1 tahun pada laman : https://pddikti.kemdikbud.go.id/
3 Fotocopy Kwitansi uang kuliah Tahap I, II, III dan IV TA 2023/2024
4 Fotocopy Kwitansi lunas uang administrasi kuliah Reguler B dan kuliah Malam (bagi peserta kuliah Reguler B dan Kuliah Malam).
5 Printout Kartu Hasil Studi (KHS) Online Nilai Mata Kuliah yang akan di program pada Semester Antara (SA)
6 Kwitansi pembayaran biaya pelaksanaan Semester Antara yang besarnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku (Jika Ada perubahan akan di informasikan lebih lanjut)
No Ketentuan
1 Perkuliahan dan Ujian Semester Antara dilaksanakan secara Luring (Tentatif)
2 Peserta Semester Antara adalah Mahasiswa Aktif kuliah minimal 1 tahun dan telah lunas membayar biaya kuliah TA 2023/2024
3 Mata kuliah yang diprogram pada Semester Antara hanya mata kuliah yang telah diprogram dan memperoleh nilai E, D, C atau C+
4 Jumlah sks mata kuliah yang dapat diprogram maksimal 9 sks
5 Praktikum/responsi/klinis tidak dapat di program Semester Antara (SA)
6 Perkuliahan Efektif Semester Antara secara Luring (Tanggal Menyusul di Informasi Berikutnya))
7 Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Antara secara Luring (Tanggal Menyusul di Informasi Berikutnya))
8 Nilai Semester Antara hanya diumumkan pada Aplikasi AOC UMA
9 Batas Akhir Pengumuman Hasil Ujian Semester Antara paling lambat tanggal (Tanggal Menyusul di Informasi Berikutnya)
10 Bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta dan membatalkan Semester Antara, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti Semester Antara pada semester berikutnya
11 Bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta dan membatalkan Semester Antara, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti Semester Antara pada semester berikutnya
12 Peserta SA dapat memprogram mata kuliah yang belum pernah diprogram di semester sebelumnya, maksimal satu mata kuliah, dengan syarat: – Telah melaksanakan Seminar Proposal (melampirkan SK Seminar Proposal dan Berita Acara seminar Proposal) – Membayar Biaya Tunggu Rp. 1.000.000,-  + Biaya perSKS
13 Peserta SA tidak mengikuti wisuda Periode II bulan Nopember 2024

NB : Untuk jadwal akan menyusul di pengumuman berikutnya.

Demikian Kami sampaikan, untuk dipedomani. Terima Kasih



This post first appeared on Fakultas Hukum Universitas Medan Area, please read the originial post: here

Share the post

Pelaksanaan Semester Antara (SA) Fakultas Hukum T.A 2023/2024

×

Subscribe to Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×