Batas usia untuk mendaftar sebagai presiden atau kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau walikota) dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan yurisdiksi masing-masing. Seringkali, syarat usia ini diatur dalam konstitusi atau undang-undang negara tersebut.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat, seorang Calon Presiden Harus berusia setidaknya 35 tahun menurut Pasal II, Bagian 1, Klausul 5 Konstitusi Amerika Serikat. Selain itu, seorang calon presiden harus menjadi warga negara alami Amerika Serikat.
Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon Presiden Harus Berusia minimal 35 tahun dan berusia maksimal 70 tahun pada saat pendaftaran.
Sementara untuk kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) di Indonesia, aturan usia bisa bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Jadi, penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu untuk mengetahui batas usia yang tepat untuk menjadi presiden atau kepala daerah di sana.
This post first appeared on Fakultas Hukum Universitas Medan Area, please read the originial post: here