Definisi Hukum Rumah Susun - Pengertian Rumah Susun adalah Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bagian bersama dan tanah bersama. Berdasarkan UU No.16 tahun 1985