Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Definisi Hukum Rumah Susun

Definisi Hukum Rumah Susun

Definisi Hukum Rumah Susun - Pengertian Rumah Susun adalah Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bagian bersama dan tanah bersama. Berdasarkan UU No.16 tahun 1985



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Definisi Hukum Rumah Susun

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×