Ketentuan Pencantuman Klausula Baku - Dalam hal ini kita harus mengerti yang dimaksud dengan Perjanjian baku adalah konsep janji-janji tertulis. Disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu. Perjanjian baku juga merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.Pasal 1313 KUH Perdata: “