Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen - Hal ini sangat penting sekali bagaima perlakuan negara untuk melindungi konsumen. Seperti yang telah diberlakukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, UUPK telah menetapkan sasaran atau tujuan yang hendak dicapai



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×