Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen - Hal ini sangat penting sekali bagaima perlakuan negara untuk melindungi konsumen. Seperti yang telah diberlakukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, UUPK telah menetapkan sasaran atau tujuan yang hendak dicapai