A. Perjanjian KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL 1. Perjanjian Konsensuil Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. 2. Perjanjian Formil Suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam