Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan - NEH van Asveld menegaskan bahwa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja. Menurut Molenaar Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×