OTONOMI Daerah Dan Daerah OTONOM a. Otonomi Daerah Otonomi Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hal ini mengandung suatu makna bahwa dalam urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangan pusat tidaklah mungkin bisa di