PENEGAKAN (PENYELESAIAN) Sengketa Hukum LINGKUNGAN Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada: Sengketa Hukum Administratif Sengketa Hukum Pidana Sengketa Hukum Perdata Sengketa Hukum Internasional A. Class Action Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan,