Analisis Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing Pasal 12 Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan atau luar negri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga tenaga warganegara asing dapat