Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Menhub Terbitkan Aturan Penggunaan Drone Di Indonesia


Belakangan ini penggunaan Drone atau pesawat tanpa awak semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan, baik untuk sekadar hobi, liputan berita, hingga ke kelompok khusus yang menerbangkan drone untuk tujuan tertentu, misalnya membuat foto atau video udara. 

Sayangnya aturan yang bisa mengikat mereka yang menerbangkan drone Tersebut di Indonesia selama ini belum ada. Kebanyakan pengguna drone bisa menerbangkan drone mereka di mana saja dan hanya merujuk ke aturan umum yang diterapkan di luar negeri.

Namun masa-masa menerbangkan drone tanpa aturan yang jelas tersebut sudah berakhir, dengan semakin maraknya penggunaan drone di Indonesia rupanya membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015. Dan yang merupakan dasar aturan tersebut antara lain mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

Dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan drone atau Pesawat Udara Tanpa awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika. Dari pengertian ini bisa kita pahami bahwa drone yang selama ini ditebangkan banyak pihak termasuk ke dalam pengertian tersebut.

Dalam peraturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa:

1. Pesawat Udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

2. Sistem pesawat udara tanpa awak (drone) juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter.

Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.

Perubahan atau pembatalan rencana terbang (flight plan) drone wajib disampaikan kepada Kemenhub minimal 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. 

Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.


This post first appeared on TRANSISKOM.COM | Portal Komputer Dan Teknologi, please read the originial post: here

Share the post

Menhub Terbitkan Aturan Penggunaan Drone Di Indonesia

×

Subscribe to Transiskom.com | Portal Komputer Dan Teknologi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×