Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Penerima Suap Dijatuhi Demosi

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra berjumlah SIN$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar dan US$ 370 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar.

Keputusan tersebut diberikan saat sidang etik yang dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri pada Senin (28/8).

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.

KKEP juga menyatakan aksi Napoleon sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

SIDANG PUTUSAN NAPOLEON BONAPARTE (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Napoleon lahir pada 26 November 1965. Dia adalah lulusan Akademi Kepolisian 1988 yang memiliki pengalaman di bidang reserse. 

Karier Napoleon moncer sejak menjabat sebagai Kapolres Ogan Ulu, Sumatera Selatan pada 2006. Dua tahun berselang, Napoleon menjabat Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan. 

Hanya setahun menjabat, pada 2009 Napoleon mengemban tugas sebagai Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia lalu pindah menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011.

Selanjutnya, dia juga pernah menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012), Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015), Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016), dan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017).

Napoleon lalu menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri pada 2020. Dia kemudian mendapatkan kesempatan untuk masuk dalam daftar anggota Korps Bhayangkara yang naik pangkat dari Brigadir Jenderal menjadi Inspektur Jenderal.

Hanya berselang lima bulan sejak menyandang pangkat Irjen, Napoleon dicopot dari jabatannya sebagai Kadivhubinter oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Pencopotan Napoleon dituang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Surat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan ini memutasi Napoleon menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Pemicunya, Napoleon dinilai lalai ketika mengawasi bawahannya yang berujung pada penerbitan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

NAPOLEON BONAPARTE JALANI SIDANG DAKWAAN KASUS PENGANIAYAAN M KACE (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Terima Suap Djoko Tjandra

Mutasi yang diterima Napoleon rupanya menjadi fase awal dia terjerat dalam kasus suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Sebab pada 10 Maret 2021, ia divonis empat tahun penjara serta denda 100 juta subsider enam bulan karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Vonis dijatuhkan setelah Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali oleh Joko Soegiarto Tjandra.

Napoleon menerima suap sebesar SIN$ 200 ribu serta US$ 370 ribu. Motif pemberian uang ini sebagai upaya penghapusan Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice interpol.

Hal yang memberatkan Napoleon dalam kasus ini sebab dia tidak turut memberi dukungan pada program pemerintah dalam mencegah sekaligus memberantas tindak korupsi. Sebagai anggota Polri dia juga dinilai menurunkan citra, wibawa, serta nama baik kepolisian.

Setelah vonis diterima, Napoleon dengan tegas menyatakan banding. Napoleon kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, pada November 2021 MA menolak permohonan tersebut, sehingga Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.

“Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak,” dilansir dari laman resmi MA.

Sebelum mengajukan kasasi, rupanya Napoleon pernah berulah. Dia dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau Muhammad Kace pada 28 September 2021.

Napoleon memukul serta melumuri tubuh Kace dengan kotoran manusia. Aksi ini terjadi di hari pertama penahanan Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2021. Dia kemudian dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman kurungan lima bulan 15 hari.

Setelah menjalani masa hukuman, mantan Kadivhubinter Polri ini resmi bebas dari penjara. Pada 28 Agustus 2023 dia kemudian menjalani sidang etik dan dinyatakan menerima demosi. 

Sidang ini dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Hendro Pandowo sebagai anggota II serta Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota III. Putusan demosi ini diterima oleh pihak Napoleon dan tidak mengajukan banding.

“Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

The post Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Penerima Suap Dijatuhi Demosi appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Penerima Suap Dijatuhi Demosi

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×