Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Nilai Lain PPN, Jenis Transaksi dan Besaran Tarifnya

Setiap transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di wilayah Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Namun, tarif pajak ini tidak berlaku mutlak, karena ada transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda, yang kemudian disebut sebagai nilai PPN lainnya.

Nilai PPN lainnya adalah istilah yang digunakan untuk menentukan nilai yang menjadi DPP untuk PPN. Hal ini sejalan dengan klasifikasi DPP yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu sebagai berikut:

Harga Jual, yaitu semua biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta oleh pengusaha atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP. atau ekspor BKP tidak signifikan. Nilai impor, yaitu nilai moneter yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan kepabeanan untuk impor BKP. Nilai ekspor, yaitu nilai moneter, mencakup semua biaya yang diminta oleh eksportir.Nilai lain.

Nilai lain yang ditentukan dalam klasifikasi penetapan DPP adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Jadi, jenis transaksi apa yang menggunakan nilai PPN lainnya, dan berapa tarifnya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Jenis Transaksi yang Menggunakan Nilai PPN Lainnya

Berdasarkan PMK No. 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberian Jasa Kena Pajak Tertentu, nilai PPN lainnya digunakan untuk transaksi tertentu atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jenis JKP tertentu yang menggunakan nilai PPN lain, terdapat dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 71/2022, yaitu sebagai berikut:

1. Layanan pengiriman paket sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pos.

2. Jasa biro perjalanan dan pariwisata dan/atau jasa biro perjalanan berupa paket wisata, reservasi sarana transportasi, dan reservasi sarana akomodasi yang penyerahannya tidak berdasarkan komisi/imbalan dari perantara penjualan penyerahan. melayani.

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dimana tagihan jasa pengurusan transportasi sudah termasuk biaya pengangkutan (freight charges).

4. Pelayanan haji yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kriteria dan/atau rincian pelayanan keagamaan yang tidak dikenai PPN.

5. Beberapa layanan pengorganisasian meliputi:

Pemasaran menggunakan media voucher. Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher. Program loyalitas dan hadiah pelanggan (program loyalitas/hadiah pengguna).

Beberapa bentuk jasa penyelenggaraan tersebut, penyerahannya tidak berdasarkan komisi dan tidak ada selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perhitungan dan pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan/penghasilan yang berkaitan dengan penjualan. . mulai dari pulsa, starter pack, token dan voucher.

Semua transaksi yang termasuk dalam klasifikasi Nilai Lain Ppn ini, faktur pajak tetap diterbitkan pada saat pengiriman. Bedanya dengan transaksi pengajuan BKP/JKP yang menggunakan tarif umum adalah kode faktur pajak yang digunakan yaitu 04.

PPN Tarif Nilai Lainnya

Seperti disebutkan sebelumnya, total tarif PPN lainnya tidak mengikuti ketentuan umum tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%. Melainkan ditetapkan melalui PMK 71/2022.

Tarif pengajuan JKP tertentu yang menggunakan nilai PPN lainnya diatur dalam Pasal 3 PMK 71/2022 yaitu sebagai berikut:

1. Jasa Pengiriman Paket PPN Nilai Lainnya

Untuk jasa pengiriman paket, tarifnya adalah 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan pengembalian.

2. Nilai Lain PPN untuk Jasa Biro Pariwisata dan Perjalanan

Jasa biro perjalanan dan/atau jasa biro perjalanan berupa paket wisata, pesanan sarana transportasi, dan pesanan sarana akomodasi, tarifnya 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, dikalikan dengan harga jual paket perjalanan, sarana transportasi dan akomodasi.

3. Nilai Lain PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi

Untuk jasa pengurusan transportasi, tarifnya adalah 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

4. Nilai Lain PPN atas Jasa Penyelenggaraan Wisata Ibadah Keagamaan

Untuk jasa penyelenggaraan perjalanan religi, total tarif dibagi menjadi dua, di antaranya:

10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, dikalikan harga jual paket untuk penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dipisah antara tagihan untuk paket perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain Tarif PPN 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah harga jual paket penyelenggaraan pariwisata. , apabila tagihan tidak dipisah antara tagihan paket perjalanan ibadah agama dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

5. Nilai Lain PPN atas Jasa Pelaksanaan

Untuk transaksi jasa pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 71/2022, tarif ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan harga jual voucher.

The post Nilai Lain PPN, Jenis Transaksi dan Besaran Tarifnya appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Nilai Lain PPN, Jenis Transaksi dan Besaran Tarifnya

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×