Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pajak Natura, Cek Jenis dan Batasan Nilai Maksimum yang Dikecualikan

Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang pengenaan pajak barang melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian Atau Kompensasi Terkait Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Natura dan/atau Kenikmatan.

Permen tersebut resmi ditandatangani pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Dengan demikian, segala bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk barang akan diperhitungkan sebagai penghasilan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). .

Pengertian Pajak Alam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, natura berarti barang yang nyata, bukan berupa uang (mengenai pembayaran). Sehingga dalam bentuk barang dapat diartikan sebagai imbalan atau pembayaran atas usaha atau jasa, yang diberikan dalam bentuk barang yang sebenarnya atau dalam bentuk fasilitas.

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa peraturan pajak barang diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak penghasilan atas imbalan atau kompensasi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa berupa uang atau barang dan/atau kenikmatan.

Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk menghindari upaya menggerus basis pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pemberi barang wajib melakukan pemotongan PPh atas barang dan/atau hadiah kesenangan yang melebihi batas Nilai awal. 1 Juli 2023.

Ia mengatakan, penggunaan pajak barang akan memperhatikan nilai kepatutan yang diterima pegawai. “Oleh karena itu, dalam bentuk barang dan/atau kenikmatan jenis dan batas nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ujarnya, Kamis (6/7).

Merujuk pada peraturan menteri yang baru, peraturan sebelumnya dinilai belum bisa mengakomodir perlunya penyesuaian perlakuan PPh atas imbalan yang diterima dalam bentuk natura.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Penghargaan Berupa Jenis dan Manfaat di Bidang Tertentu dan Terkait Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Jenis dan Batas Pajak Alam

Peraturan terbaru ini menetapkan Batasan Nilai untuk setiap jenis objek, yaitu:

Makanan dan minuman
Jenis makanan dan minuman yang diberikan kepada seluruh karyawan di tempat kerja akan dikecualikan berapapun batasan nilainya. Namun, kupon makan bagi pegawai yang melakukan dinas luar (termasuk dalam bentuk penggantian biaya makan/minum) dikenakan batasan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.

Paket
Untuk semua jenis kado hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Tahun Baru Imlek tidak ditentukan nilai maksimalnya. Namun, hadiah yang diterima atau diberikan di luar hari besar keagamaan dikenakan batasan nilai maksimal Rp3 juta per tahun.

Fasilitas olahraga
Semua jenis fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, surfing dan otomotif dikenakan nilai maksimal Rp 1,5 juta per tahun.

Fasilitas Hidup Masyarakat
Fasilitas bagi pekerja yang bersifat komunal seperti mess, asrama atau akomodasi pekerja tidak diberikan batasan nilai. Namun untuk fasilitas hunian non komunal seperti sewa rumah atau sewa apartemen diberikan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.

Peralatan dan Fasilitas Kerja
Alat kerja seperti laptop, handphone, fasilitas pulsa dan internet tidak dikenakan batasan nilai.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Medis
Kemudahan bagi pegawai tertentu dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, keadaan darurat dan penanganan lanjutannya tidak dikenakan batasan nilai maksimal.

Selain itu, barang atau kesenangan yang terkait dengan standar keselamatan, kesehatan, dan keselamatan kerja yang meliputi seragam, PDL, antar jemput karyawan, perlengkapan K3, obat-obatan dan vaksin, tidak memiliki batasan nilai.

Fasilitas Kendaraan
Fasilitas ini tidak menjadi objek pajak alami sepanjang karyawan atau ahli warisnya bukan pemegang saham dan penghasilan kotor pemberi kerja tidak melebihi Rp 100 juta per bulan.

Fasilitas Keagamaan
Fasilitas berupa surau, masjid, kapel, pura dan fasilitas peribadatan lainnya yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan ibadah tidak memiliki batasan nilai.

Upah
Fasilitas iuran ke dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja bagi karyawan atau karyawan tidak ada batasan nilai.

Fasilitas Kerja di Area Tertentu
Sarana, prasarana dan fasilitas bagi pekerja dan keluarganya yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana dan sarana perumahan, pelayanan, kesehatan, pendidikan, transportasi dan olah raga, tidak ada batasan nilai.

Dengan berlakunya peraturan ini, pemasok barang wajib memotong pajak penghasilan atas hadiah dan/atau keuntungan barang yang melebihi batas nilai terhitung sejak 1 Juli 2023.

The post Pajak Natura, Cek Jenis dan Batasan Nilai Maksimum yang Dikecualikan appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Pajak Natura, Cek Jenis dan Batasan Nilai Maksimum yang Dikecualikan

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×