Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bank Yama di Tengah Pusaran Utang-Piutang Jusuf Hamka

Pekan ini, Kementerian Keuangan memastikan tidak akan membayar utang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang saat ini diklaim nilainya Rp 800 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam menyikapi persoalan ini, Kementerian Keuangan perlu melihat kepentingan negara dan kepentingan keuangan.

Dia mengatakan pemerintah dan semua pihak terkait untuk melihat kasus ini secara komprehensif. “Negara saat itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang harus membayar kembali Bank-bank yang diselamatkan negara,” ujarnya Senin, (12/6).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengingatkan Jusuf Hamka tentang utang ratusan miliar tiga anak perusahaan CMNP kepada negara. Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI mengatakan, utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang CMNP kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Utang tersebut berasal dari deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama).

Pada saat krisis keuangan tahun 1998, simpanan tidak dapat ditarik meskipun pemerintah telah mencairkan sebagian dana talangan melalui BLBI. Pasalnya, CMNP disebut masih terkait dengan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Suharto, pemilik Bank Yama.

Sejak Bank Yama dilikuidasi oleh pemerintah, hingga kini utang tersebut belum juga lunas.

Yama Bank dan Keluarga Cendana

Bank tersebut dilikuidasi pemerintah pada 13 Maret 1999 karena dinilai kinerjanya sangat buruk. Konon kepercayaan konsumen terhadap bank menurun sehingga terjadi penarikan besar-besaran oleh nasabah.

Tidak ada catatan yang tercatat di dunia maya terkait pendirian bank Tutut Soeharto. Namun, Richard Borsuk dan Nancy Chng melalui bukunya yang berjudul, Liem Sioe Liong and the Salim Group: Pilar Bisnis Suharto, menyatakan tanda-tanda bermasalah dengan Bank Yama mulai terdeteksi pada tahun 1995.

Saat itu, Bank Indonesia menyatakan bank milik putra sulung Presiden Soeharto itu membutuhkan bantuan teknis dan manajemen dari bank lain untuk memperbaiki kondisi operasional bank.

BI kemudian menunjuk Bank Negara Indonesia untuk membantu memulihkan Bank Yama, namun gagal.

Pada Mei 1997, Sudono Salim pemilik Bank Central Asia (BCA) dan Indofood diminta membantu menghidupkan kembali Bank Yama. Saat itu, Bank Yama berada di ambang kegagalan finansial yang serius.

BCA kemudian memberikan dana penyelamatan dan mengambil 25% saham Bank Yama untuk menyelamatkan bank milik Cendana tersebut. Tindakan ini untuk sementara dapat mencegah penutupan Bank Yama oleh Bank Indonesia.

Baru setelah Soeharto lengser, publik mengetahui bahwa Bank Yama milik Tutut Soeharto memberikan pinjaman besar kepada TV Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) — yang juga dimiliki oleh Tutut Suharto. Pinjaman tersebut berupa pinjaman sindikasi dan modal kerja.

Selain itu, Bank Yama juga memberikan pinjaman kepada PT Chandra Asri Petrochemical Centre, perusahaan yang bergerak di bidang industri petrokimia yang salah satunya dimiliki oleh Bambang Trihatmodjo (putra kedua Presiden Soeharto).

Setelah memberikan pinjaman, Bank Yama bangkrut.

Terjebak di BLBI

Tutut Suharto menjadi salah satu obligor atau pemilik bank penerima dana BLBI periode 1997-1998. Nama putra sulung Soeharto masuk dalam daftar orang yang harus diprioritaskan dalam dokumen Penanganan Hak Penagihan Dana BLBI Nasional.

Aset Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, terdiri dari: PT Citra Matarama Satriamarga; PT Marga Nurindo Bhakti; dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Pada tahun 2021, Satgas BLBI akan melakukan penertiban dua aset tanah dan bangunan yang sebelumnya merupakan kasus BLBI untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

Salah satu aset yang disita adalah tanah seluas 26,92 ribu meter persegi di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Tanah tersebut dicatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Pengambilalihan Jaminan (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yama.

The post Bank Yama di Tengah Pusaran Utang-Piutang Jusuf Hamka appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Bank Yama di Tengah Pusaran Utang-Piutang Jusuf Hamka

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×