Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Golden Visa Memudahkan Investor Asing Tinggal di Indonesia

Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi Golden Visa yang akan mengatur skema izin tinggal eksklusif melalui investasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah menargetkan regulasi golden visa dapat diselesaikan pada Juni 2023.

Menkumham menjelaskan pemegang visa emas bisa mendapatkan masa berlaku sepuluh tahun asalkan memenuhi kriteria. “Ada kriteria, aturannya. Ada yang lima tahun, sepuluh tahun,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (12/6).

Menurut Yasonna, regulasi visa emas akan dilindungi aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Untuk memenuhi target tersebut, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pemberian golden visa ini juga disebut-sebut untuk menyempurnakan kebijakan Second Home Visa yang telah diluncurkan. Dalam situs setkab.go.id disebutkan bahwa pemberlakuan visa eksklusif ini diharapkan dapat menarik investor internasional dan target bisnis, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi persyaratan.

Manfaat Eksklusif dan Berbagai Implikasi Mengajukan Visa Emas

Mengutip situs resmi Presiden Republik Indonesia, pada 29 Mei lalu Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka terkait kebijakan golden visa bagi WNA.

Usai menghadiri pertemuan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan kebijakan tersebut mampu menjaring lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai bidang. “Di bidang digitalisasi, kesehatan, riset, hingga bidang terkait teknologi,” ujarnya seperti dikutip dari presiri.go.id.

Menurut situs resmi Setkab.go.id, golden visa merujuk pada tempat tinggal menurut skema investasi berdasarkan definisi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Artinya, untuk mendapatkan golden visa, orang asing harus berinvestasi atau membayar biaya tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai visa eksklusif, pemegang visa gold akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang tidak diberikan kepada pemegang visa umum. Keunggulan tersebut antara lain masa tinggal hingga sepuluh tahun, mobilitas dengan multiple entry, hak untuk memiliki aset di dalam negeri, prosedur dan persyaratan permohonan visa serta prosedur keimigrasian yang lebih mudah dan cepat, serta jalur cepat untuk mengajukan kewarganegaraan.

Melalui fasilitas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keuntungan ekonomi dan fiskal melalui investasi swasta. Pada tahun 2018, Transparency International mengkaji bahwa pada periode 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar atau sekitar Rp 407 triliun dalam bentuk FDI dari penerapan Golden Visa di negara-negara anggotanya.

Namun dalam praktiknya di beberapa negara, pemberian golden visa memiliki implikasi negatif seperti fluktuasi ekonomi yang sangat cepat, harga real estate yang meroket, penyalahgunaan izin tinggal, dan risiko pencucian uang, hingga risiko pendanaan untuk aktivitas berbahaya.

Golden Visa di Berbagai Negara

Mengutip OECD, pada tahun 2022 akan ada lebih dari 60 negara yang akan menerapkan kebijakan izin tinggal berbasis investasi bagi orang asing.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada tahun 1984 di Saint Kitts & Nevis, sebuah negara di Karibia. Warga negara asing harus memberikan donasi minimal US$ 150 ribu ke instrumen Dana Pertumbuhan Berkelanjutan atau memiliki investasi di sektor real estate minimal US$ 200 ribu untuk mendapatkan kewarganegaraan Saint Kitts & Nevis.

Kanada mengikutinya pada tahun 1986 melalui Program Investor Imigran, namun program ini dihentikan pada tahun 2014. Ada juga Amerika Serikat yang memberikan izin tinggal bersyarat selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk investor asing dengan nilai investasi minimal US$ 1,05 juta. .

Di beberapa negara, kebijakan ini dihentikan karena beberapa implikasi negatif. Negara-negara ini termasuk Hongaria, Inggris, Bulgaria, Portugal.

The post Golden Visa Memudahkan Investor Asing Tinggal di Indonesia appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Golden Visa Memudahkan Investor Asing Tinggal di Indonesia

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×