Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

DPR Minta PLN tak Putus Listrik selama Lebaran, Simak Aturannya

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta PLN tidak memutus jaringan Listrik pada Idul Fitri 2023, khusus untuk pelanggan subsidi. “Pelanggan listrik rakyat bersubsidi yang terlambat membayar bantuan dari H-3 sampai H+3 tidak akan dibatalkan, diberikan bonus hari raya,” ujarnya Selasa (11/04).

Aria meminta PLN mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat pada lebaran dengan berbagai kebutuhan lebaran yang harus dipenuhi. Dia meminta PLN memangkas pelanggan yang menunggak setelah Hari Raya.

Tambah Daya PLN (PT PLN (Persero))

Tahap Pemutusan Listrik

Tagihan listrik PLN pasca bayar harus dilunasi paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Jika terlambat, PLN tidak akan langsung memutus aliran listrik secara permanen.

Berikut adalah tingkat pemutusan aliran listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.27 Tahun 2017 tentang Tingkat Kualitas Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. (Personil).

Kurang dari 30 hari
Jika pelanggan terlambat membayar listrik dalam beberapa hari, PLN tidak akan memutus aliran listrik. Pelanggan hanya perlu membayar denda dan tagihan untuk menghindari pemadaman listrik.

terlambat 1 bulan
Jika pelanggan menunggak selama sebulan, PLN akan memutus sementara aliran listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Petugas akan aktif kembali jika nasabah sudah melunasi tunggakan dan denda.

2 bulan terlambat
Jika pelanggan menunggak selama dua bulan, PLN akan memutus aliran listrik dengan memutus alat ukur dan pembatas (APP) seperti kWh meter dan MCB. Pasokan listrik dari tiang migrasi ke rumah pelanggan juga akan diputus.

3 bulan terlambat
Ini merupakan periode terakhir yang diberikan PLN sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja tetap. Akibatnya, jika pelanggan telah membayar semua denda dan tagihan, pelanggan harus membayar biaya penyambungan baru menggunakan kWh meter prabayar yang menggunakan token.

Tarif Denda Listrik

Besaran denda bervariasi, sesuai dengan batas daya pelanggan.

– 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
– 1.300 Volt Ampere (VA): Rp 5.000 per bulan
– 2.200 Volt Ampere (VA): Rp 10.000 per bulan
– 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp 50.000 per bulan
– 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp 75.000) per bulan
– Di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp 100.000) per bulan

Jenis dan Klasifikasi Pelanggaran Penggunaan Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran terhadap penggunaan tenaga listrik, yaitu:
1. Pelanggaran Kelas I (PI) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas kewenangan
2. Pelanggaran Kelas II (P-II) adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Kelas III (P-III) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bukan nasabah

Ini Rekomendasi PLN Jika Pelanggan Datang ke Petugas Pengendalian Pemakaian Listrik (P2TL)

1. Menerima dengan baik dan menanyakan identitas resmi petugas yang datang beserta surat tugasnya. Jika pelanggan tidak yakin dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
2. Minta penjelasan dari petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
3. Mendampingi petugas selama pemeriksaan.
4. Baca kembali berkas laporan pemeriksaan dengan seksama, mintalah klarifikasi jika ada hal-hal yang masih belum dimengerti. Menandatangani berita acara pemeriksaan dan meminta 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan.

The post DPR Minta PLN tak Putus Listrik selama Lebaran, Simak Aturannya appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

DPR Minta PLN tak Putus Listrik selama Lebaran, Simak Aturannya

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×