Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Faktur Pembelian, Kegunaan, Komponen dan Hubungannya dengan e-Faktur

Dalam setiap transaksi, khususnya dalam bentuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), selalu terdapat bukti Pembelian. Ini adalah dokumen yang menunjukkan penjual telah menyerahkan BKP/JKP kepada pembeli.

Dari sisi pembeli, dokumen bukti penerimaan BKP/JKP disebut invoice pembelian. Seharusnya, ini adalah invoice yang diterima pengguna atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penjual yang mengajukan BKP/JKP. Kesimpulannya, pada dasarnya invoice pembelian adalah istilah untuk invoice penjualan yang telah diterima oleh pembeli BKP atau pengguna JKP.

Mengutip online-pajak.com, mekanisme invoice pembelian adalah pengguna PKP atau pembeli membuat dokumen pemesanan BKP/JKP, yang kemudian diserahkan ke penjual PKP. Kemudian penjual PKP menyiapkan barang dan Faktur penjualan.

Ketika BKP/JKP diterima oleh PKP pembeli, maka pada saat itu PKP pembeli menerima invoice atau faktur penjualan yang berisi nominal uang yang harus dibayar. Faktur penjualan ini kemudian diakui oleh PKP pembeli sebagai Faktur Pembelian.

Apa sebenarnya kegunaan invoice pembelian ini, dan apa saja komponen yang ada di dalamnya, serta kaitannya dengan e-Faktur. Berikut penjelasan lengkapnya.

Penggunaan Faktur Pembelian

Faktur pembelian memiliki beberapa kegunaan, yaitu sebagai berikut:

Bukti fisik tertulis bahwa barang/jasa yang dibeli sesuai dengan keinginan pembeli Bukti keterangan nilai invoice dan syarat pembayaran yang harus dibayar oleh konsumen atau PKP pembeli Dokumen yang menguatkan klaim konsumen atau PKP pembeli pada saat barang /jasa yang diberikan penjual tidak sesuai dengan pemesanan Bukti yang sah apabila Barang Kena Pajak yang tercantum dalam invoice akan dijual kembali kepada pihak lain. Apabila pembeli PKP BKP adalah distributor, maka harga yang tercantum dapat dijadikan patokan harga jual kepada pihak lain, dokumen yang sah dicatat dalam buku.

Contoh Faktur Pembelian (pelahan.co.id)

Beli Komponen Faktur

Karena faktur pembelian tidak berbeda dengan faktur penjualan, komponen-komponen yang terdapat di dalamnya sama dengan faktur penjualan, yaitu sebagai berikut:

Nama perusahaan atau identitas PKP penjual. Bagian ini memuat nama, logo, dan alamat perusahaan Nama pengguna atau pembeli PKP. Bagian ini memuat nama PKP pembeli yang berurusan dengan PKP penjual, lengkap dengan alamat kantornya. Keberadaannya sebagai bukti otentik transaksi antara dua pihak sangatlah penting.Nomor urut/nomor transaksi. Faktur penjualan/faktur pembelian biasanya memiliki kode transaksi yang disusun berdasarkan persyaratan MCO yang menerbitkannya.Tanggal faktur. Bagian ini memberikan informasi kapan transaksi dilakukan, sehingga PKP, penjual dan pembeli dapat mencatat dalam jurnal harian berdasarkan invoice tersebut. Detil transaksi. Pada faktur penjualan/faktur pembelian biasanya terdapat kolom yang cukup besar yang digunakan untuk mencatat rincian transaksi. Nominal dibayar. Nominal yang tertera pada Faktur Penjualan/Faktur Pembelian sudah termasuk jumlah kecil dari masing-masing Barang Kena Pajak, PPN yang dipungut dan jumlah harga yang harus dibayar oleh konsumen. Bagian ini penting karena pengguna dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan sudah termasuk pemungutan PPN, tanda tangan nama kasir dan tanda tangan nama pengguna. Faktur penjualan/faktur pembelian juga memuat kedua pernyataan tersebut, sebagai bukti bahwa transaksi telah dilakukan dan atas persetujuan kedua belah pihak.

Hubungan antara Faktur Pembelian dan e-Faktur

Perlu diketahui bahwa faktur penjualan dan faktur pembelian bukanlah faktur pajak, melainkan dokumen yang membuktikan penyerahan BKP/JKP. Oleh karena itu, invoice pembelian tidak dapat dimasukkan ke dalam e-Faktur.

Namun, keberadaan faktur pembelian ini tidak boleh dianggap remeh. Sebab, tanpa faktur pembelian ini, PKP tidak bisa membuat faktur pajak masukan. Terkait dengan perpajakan, keberadaan faktur pembelian merupakan dokumen pendukung bagi PKP untuk membuat faktur pajak masukan.

Sebagai dokumen pendukung, faktur pembelian memegang peranan penting dalam sistem pengajuan PKP. Pasalnya, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap faktur pajak masukan, PKP dapat menerbitkan dokumen pendukung, salah satunya adalah faktur pembelian.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dibuat adalah benar adanya. Jadi, dapat dikatakan bahwa hubungan antara invoice pembelian dengan e-Faktur, merupakan hubungan tidak langsung.

The post Faktur Pembelian, Kegunaan, Komponen dan Hubungannya dengan e-Faktur appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Faktur Pembelian, Kegunaan, Komponen dan Hubungannya dengan e-Faktur

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×