Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia

Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan aplikasi e-Tax Court akan diterapkan secara penuh mulai Mei 2023. Melalui aplikasi ini, seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak, mulai dari berkas sengketa yang masuk untuk keputusan keluar, akan dilakukan tanpa kertas.

Permohonan e-Tax Court sudah disiapkan oleh Pengadilan Pajak sejak tahun lalu, dan persidangan sudah dimulai sejak November 2022. Untuk melengkapi permohonan ini, Pengadilan Pajak juga telah melakukan studi banding ke luar negeri.

Sebagai informasi, e-Tax Court merupakan implementasi layanan administrasi Pengadilan Pajak secara online. Pelayanan yang diberikan, mulai dari proses pendaftaran sengketa pajak sampai dengan diterbitkannya salinan putusan. Sistem ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian sengketa pajak.

Nah, apa saja jenis modul yang ada di aplikasi e-Tax Court ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Modul-modul yang terdapat dalam e-Tax Court

Sejak mengumumkan implementasi aplikasi e-Tax Court dalam tax justice system tahun lalu, Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan menyebut ada empat modul yang tersedia, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-keputusan. Berikut penjelasan dari masing-masing modul.

1. E-Registrasi

Dalam modul e-registrasi, pemohon banding dan gugatan dapat mendaftarkan diri dalam sistem e-Pengadilan Pajak. Selain itu, para pemohon juga akan memiliki rekening tersendiri, yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

2. E-Filing

Melalui e-filing, pelamar dapat mengirimkan aplikasi mereka secara elektronik. Modul e-filing mengontrol prosedur pengiriman aplikasi melalui pos. Diharapkan modul ini dapat mempersingkat waktu pengurusan berkas dan memudahkan pelamar dalam mengelola berkas.

3. E-Litigasi

Modul e-litigasi diimplementasikan untuk mendukung proses persidangan. Melalui modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur pemanggilan secara elektronik dan siaran langsung sidang.

4. Keputusan Elektronik

Melalui modul e-decision, Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Hasil uji coba akan diterima secara elektronik oleh masing-masing pihak pada laman masing-masing.

Aplikasi e-Tax Court memudahkan pembuatan profil penilaian

Tidak hanya empat modul yang telah dijelaskan di atas, aplikasi e-Tax Court juga dilengkapi dengan sistem decision profiling. Melalui sistem ini, pembuatan profil putusan sengketa pajak dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini jelas mempermudah pekerjaan Pengadilan Pajak, karena saat ini profiling masih dilakukan secara manual.

Selain memungkinkan otomatisasi profiling sengketa, e-Pengadilan Pajak juga memungkinkan Pengadilan Pajak untuk meneliti, mempelajari dan menganalisis kecenderungan dan menangani sengketa yang terjadi selama masa persidangan.

Diharapkan analisis yang dilakukan melalui e-Pengadilan Pajak dapat mengurangi disparitas putusan di Pengadilan Pajak. Selain itu, juga dapat merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban instalasi.

Aplikasi e-Tax Court tidak hanya sebagai upaya memodernisasi proses penyelesaian sengketa di pengadilan pajak. Namun, juga sebagai sarana efisiensi bagi para pihak yang bersengketa dan Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan dalam inventarisasi berkas sengketa berbasis digital.

Sekilas Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak adalah bentuk pengadilan khusus di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga ini mempunyai kedudukan, kepangkatan dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang sederajat. Karena posisinya yang setara dengan pengadilan lain, lembaga peradilan ini mencapai puncaknya di Mahkamah Agung.

Mengutip www.ddtc.do.id, pembentukan pengadilan pajak memiliki tiga pertimbangan penting. Pertama, meningkatkan jumlah wajib pajak yang memiliki pemahaman perpajakan yang seimbang. Selain itu, otoritas pajak juga semakin menyadari tata kelola yang baik.

Kedua, diperlukan wadah penyelesaian sengketa pajak dengan prosedur dan proses yang cepat dan mudah. Ketiga, perlunya suatu badan peradilan yang dapat memeriksa dan memutus sengketa pajak, yang menghasilkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

The post Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×