Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Memahami Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Berstatus Non-Aktif

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program Bpjs Kesehatan. Namun, ada kalanya status kepesertaan seseorang di BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.

Hal ini tentu saja merepotkan, karena jika status Kepesertaan Bpjs Kesehatan menjadi tidak aktif, maka seseorang tidak dapat menerima manfaat yang diberikan seperti fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.

Lantas, apa yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak ulasan singkat berikut ini.

Petugas BPJS Kesehatan yang melayani peserta (Merdeka.com)

Penyebab Status BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Status tidak aktif BPJS Kesehatan dapat disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari menunggak pembayaran iuran, mengundurkan diri atau diberhentikan dari pekerjaan, berusia 21 tahun, dan dianggap mampu membayar iuran.

Sementara itu, berikut penjelasan masing-masing penyebab Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan tidak aktif.

1. Biaya yang belum dibayar

Umumnya, penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi tidak aktif adalah keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran. Akibatnya, ada tunggakan yang harus segera dibayar.

Status BPJS tidak aktif karena keterlambatan pembayaran iuran dapat terjadi pada dua kelompok peserta, yaitu peserta mandiri dan pegawai tetap (PPU).

2. Mengundurkan diri atau dipecat

Apabila seseorang termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan PPU, maka pembayaran iuran ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun jika seseorang mengundurkan diri atau diberhentikan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif. Alasannya karena tidak ada lagi perusahaan yang menanggung beban membayar iuran.

3. 21 Tahun

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif saat seseorang mencapai usia 21 tahun. Ini bisa terjadi ketika biaya keanggotaan ditanggung oleh orang tua.

Meski begitu, tidak semua anggota yang telah mencapai usia 21 tahun menjadi tidak aktif. Iuran masih bisa ditanggung oleh orang tua, jika seseorang masih pelajar. Dalam hal ini, iuran dapat ditanggung oleh orang tua hingga usia 25 tahun.

4. Dianggap mampu membayar iuran

Alasan lain mengapa status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang tidak aktif adalah ketika peserta dianggap memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri. Situasi ini bisa terjadi pada peserta yang masuk dalam kategori penerima bantuan donasi (PBI).

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBI tidak perlu membayar iuran bulanan. Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun keringanan ini hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah di Kementerian Sosial.

Petugas BPJS Kesehatan yang melayani peserta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pres.)

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, dapat dilakukan dengan dua cara, online dan offline. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Mengaktifkan kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Online

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui aplikasi JKN Mobile dan aplikasi WhatsApp.

aplikasi seluler JKN

Cara aktivasi status kepesertaan BPJS yang pertama adalah melalui aplikasi JKN Mobile. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google PlayStore dan AppStore. Jika Anda telah mengunduh aplikasi, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti.

Daftar, jika Anda belum memiliki akun di JKN Mobile. Proses pendaftarannya mudah, cukup ikuti petunjuk di layar. Setelah akun dibuat, login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK atau alamat email Anda. Pilih opsi “Segmen Peserta” dan ikuti petunjuk cara aktivasi. Status keanggotaan akan aktif kembali.

Peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kartu kepesertaan (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.)

aplikasi WhatsApp

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan melalui WhatsApp dengan menggunakan chat assistant bernama CHIKA. Bisa menghubungi CHIKA melalui nomor 0811-8750-400. Berikut langkah lengkapnya:

Hubungi nomor CHIKA via WhatsApp, tulis pesan apa saja. CHIKA akan memberi tahu Anda tentang layanan yang tersedia. Pada tahap ini, seseorang dapat memilih opsi “Ubah Segmen PesertaSesuaikan domisili dengan benar. CHIKA akan menyerahkan formulir pelaporan dan WhatsApp Pandawa ke kantor BPJS terdekat. Pandawa berguna untuk melayani administrasi kepesertaan di lingkup lokal. Lengkapi formulir pelaporan dengan lengkap. Kirim formulir yang sudah diisi ke admin WhatsApp Pandawa Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan di layar dan status kepesertaan BPJS yang tidak aktif akan menjadi aktif.

2. Mengaktifkan kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Offline

Selain jalur online atau online, status kepesertaan non aktif dapat diaktifkan kembali secara offline yaitu dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan. Ini penjelasannya.

Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti buku rekening, KK, KTP, dan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat. Komunikasikan tujuan kedatangan kepada petugas. Petugas akan bertugas dan status keanggotaan dapat diaktifkan kembali.

The post Memahami Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Berstatus Non-Aktif appeared first on FENUZ.COM.



This post first appeared on Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh, please read the originial post: here

Share the post

Memahami Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Berstatus Non-Aktif

×

Subscribe to Gambar Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru | 19000 Contoh

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×