Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), Rincian Biaya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi

Berdasar PERMEN PUPR NO 21/PRT/M/2019 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN Keselamatan KONSTRUKSI, Biaya penerapan SMKK harus dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK. 


Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari RKK.

Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup :

1) Penyiapan RKK, antara lain:

  • Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
  • Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
  • Penyiapan formulir.

2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain:

  • Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction);
  • Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing);
  • Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting);
  • Pelatihan Keselamatan Konstruksi;
  • Sosialisasi HIV/AIDS;
  • Simulasi Keselamatan Konstruksi;
  • Spanduk (Banner);
  • Poster; dan
  • Papan informasi K3.

3) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:

APK antara lain:

  • Jaring pengaman (Safety Net);
  • Tali keselamatan (Life Line);
  • Penahan jatuh (Safety Deck);
  • Pagar pengaman (Guard Railling);
  • Pembatas area (Restricted Area);
  • Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
  • Perlengkapan keselamatan bencana.

APD antara lain:

  • Helm pelindung (Safety Helmet);
  • Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
  • Tameng muka (Face Shield);
  • Masker selam (Breathing Apparatus);
  • Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
  • Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
  • Sarung tangan (Safety Gloves);
  • Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
  • Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap);
  • Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
  • Jaket pelampung (Life Vest);
  • Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
  • Celemek (Apron/Coveralls).

4) Asuransi dan Perizinan, antara lain:

  • Asuransi dan kesehatan;
  • Surat izin laik operasi alat dan material;
  • Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  • Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Perizinan terkait lingkungan kerja.

5) Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain:

  • Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi;
  • Petugas tanggap darurat;
  • Petugas P3K;
  • Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
  • Tenaga medis dan/atau kesehatan; dan
  • Petugas kebersihan lingkungan.

6) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:

  • Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
  • Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain);
  • Peralatan pengasapan (Fogging);
  • Obat pengasapan; dan
  • Ambulans.

7) Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain:

  • Rambu petunjuk;
  • Rambu larangan;
  • Rambu peringatan;
  • Rambu kewajiban;
  • Rambu informasi;
  • Rambu pekerjaan sementara;
  • Jalur evakuasi (Escape Route);
  • Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
  • Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
  • Lampu putar (Rotary Lamp); dan
  • Lampu selang lalu lintas.

8) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan, antara lain:

  • Ahli Lingkungan;
  • Arsitek;
  • Ahli Teknik Jalan;
  • Ahli Teknik Jembatan; dan/atau
  • Ahli Teknik Bangunan Gedung.

9) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, berupa:

  • Pemeriksaan dan pengujian peralatan;
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
  • Sirine;
  • Bendera K3;
  • Lampu darurat (Emergency Lamp);
  • Pemeriksaan lingkungan kerja:
  • Limbah B3
  • Polusi suara
  • Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
  • Program inspeksi dan audit eksternal;
  • Pelaporan dan penyelidikan insiden;
  • Patroli keselamatan; dan/atau
  • Closed-circuit Television (CCTV).

Keterangan :

1. Alat Pelindung Kerja (APK) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.

2. Alat Pelindung Diri (APD) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.

Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:

  - Tamu –warna putih polos;
  - Tim:

  • Pelaksana–warna Putih Polos Dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
  • Kepala pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
  • Kepala pekerjaan konstruksi–warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8 mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.
  - Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi – warna merah;
  - Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
  - Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru;
  - Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
  - Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.

4. Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
5. Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO, dan pas foto ukuran 8 R.

Terima kasih 
Smoga Bermanfaat........



This post first appeared on Home Design And Ideas, please read the originial post: here

Share the post

Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), Rincian Biaya K3 dalam Pekerjaan Konstruksi

×

Subscribe to Home Design And Ideas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×