Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PERKAWINAN YANG DI LARANG DALAM ISLAM

Assalamualaikum sahabat,
Alhamdulillah segala puji hanya untuk Allah, Tuhan Semesta Alam. Berjumpa kembali dengan postingan kami yang berjudul Perkawinan yang di larang dalam islam. Tentunya setiap insan yang ada di dunia ini, mempunyai harapan untuk bisa memiliki pasangan hidup, akan tetapi jangan lupa kita juga mesti mengetahui hal-hal yang di bolehkan dan yang tidak. Tak terkecuali dalam perkawinan.

Sebagai insan yang beragama tentu kita sudah di didik dan beri pelajaran dari sejak kecil sampai sekarang, seperti di Masa Sekolah, oleh Guru ngaji, Orang tua dan orang-orang terdekat kita, Tentang berbagai Rambu-rambu dalam hukum perkawinan, entah di sadarinya maupun tidak. Di sini kami berusaha berbagi untuk mereka yang belum mengetahui tentang larangan perkawinan ini. Dan pada postingan sebelumnya kami juga telah mengulas tentang Warisan, jika sobat ingin mengetahui informasi dan membacanya silahkan menuju di bawah ini;

Baca juga;Pembagian Warisan Dalam Islam.
Untuk mengetahui tentang larangan perkawinan ini, silahkan sobat membuka kembali Al-Quran, pada Surat An-Nisa ayat 22-24, di Rumah atau Bisa juga sobat melihat di bawah ini. Mari kita belajar bersama untuk mengetahui siapa saja yang tidak boleh dan yang boleh di Nikahi dalam perkawinan menurut Al-Quran;

                  (QS. AN-NISA; 22 - 24 )

BEBERAPA HUKUM PERKAWINAN
22.→ Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah di kawini oleh ayahmu, Terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan di benci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang di tempuh).

23. Di haramkan atas kamu (mengawini)
→Ibu-ibumu;*
→Anak-anakmu yang perempuan;
→Saudara-saudaramu yang perempuan;
→Saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
→Saudara-saudara ibumu yang perempuan;
→Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
→Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
→Ibu-ibumu yang menyusui kamu;
→Saudara perempuan sepersusuan;
→Ibu-ibu istrimu (mertua);

→Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu**dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(Dan di haramkan bagimu)
→Istri-istri anak kandungmu (menantu);
→Dan menghimpunkan  (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

24. Dan (di haramkan juga kamu mengawini)
→ Wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki*** Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Dan di halalkan bagi kamu selain yang demikian**** yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu Kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu*****. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

CATATAN SEBAGAI TANDA *
* Maksud ibu di awal ayat ini; ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dan yang di maksud dengan anak-anak perempuan ialah anak  perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lainnya.

** Sedang yang di maksud dengan "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu" menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

*** Maksudnya Budak-budak yang di miliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.

**** Di halalkan ialah selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An-Nisa.

***** mahar itu ialah; menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah di tetapkan.

Demikianlah Perkawinan dalam islam yang di bolehkan dan yang tidak. Jika ada salah kata atau penulisan, sebelumya kami meminta maaf. Dan tak luput pula ucapan terimakasih kepada sahabat yang  sudah berkunjung ke blog sederhana ini. Harapannya...semoga Allah memberikan Hidayah kepada kita semua, Aamiin---welikealquran.


This post first appeared on Child Psych, please read the originial post: here

Share the post

PERKAWINAN YANG DI LARANG DALAM ISLAM

×

Subscribe to Child Psych

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×