Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM

As'salamualaikun sahabat,
sebelumnya kami mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih, karena di selah rutinitas dan kesibukan sobat masih bisa menyempatkan diri untuk membaca postingan kami yang berjudul Pembagian Warisan dalam islam. Tentu saja sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa di dalam Agama Islam sudah di jelaskan secara rinci tentang pokok-pokok hukum Warisan.
Pada postingan sebelumnya kami juga berbagi tentang kebaikan Takut Kepada Allah, jika sobat ingin mengetahui informasi dan ingin membacanya, silahkan di bawah ini;

Baca juga; Kebaikan Takut Kepada Allah S.W.T.
Di sini kami ingin berbagi ulang saja, dan tidaklah ada maksud untuk mengurui maupun maksud lainnya. Hanya saling mengingatkan sebagai sesama Insan. Jika baik silahkan sobat pakai, dan bila tidak baik abaikan saja.
Sesungguhnya di dalam ajaran islam untuk hal warisan antara laki-laki dan wanita sudah sangat jelas dalam pembagiannya, tinggal kita mau atau tidak untuk menjalankan apa yang menjadi ketentuan Allah S.W.T.

Untuk lebih jelasnya dalam pembagian warisan sobat bisa membuka dalam Al-Quran {QS. AN-NISA : 11-12} di rumah atau bisa melihat di bawah ini,
PEMBAGIAN WARISAN MENURUT
AL-OURAN;

                       QS. AN-NISA

11. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
→ Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,
→ Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan;
→ Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

→ Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
→ Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia di warisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
→Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah di penuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah di bayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

12. →Dan Bagimu (suami-suami)
Seperdua dari harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai Anak,
→Jika istri-istrimu itu mempunyai Anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang di tinggalkannya sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah di bayar hutangnya.

→Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
→Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah di bayar hutang hutangmu.

→Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

→Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah di penuhi wasiat yang di buat olehnya atau sesudah di bayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada Ahli waris).
( Allah menetapkan yang demikian itu sebagai ) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

CATATAN;
Jika sewaktu pembagian harta itu hadir kerabat (maksudnya kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka) maka berikanlah mereka sekedarnya ( tidak boleh dari sepertiga harta warisan)  dan ucapakanlah perkataan yang baik.

Kenapa pembagiaan laki-laki lebih banyak di banding wanita? Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. ( sobat bisa lihat pada QS. AN-NISA; 34 ).

Yang di maksud dengan tidak memberi Mudharat kepada ahli waris dengan tindakan-tidakan seperti di bawah ini;
1. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
2. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak di perbolehkan.

Demikianlah informasi tentang pembagian warisan dalam islam, jika ada salah penulisan dan kurang lengkap, kami meminta maaf. Dan harapan kami, semoga Allah memberikan jalan dan kemudahan untuk bisa melaksanakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Aamiin


This post first appeared on Child Psych, please read the originial post: here

Share the post

PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM

×

Subscribe to Child Psych

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×