PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI | |
| PANDUAN PRAKTIK KLINIS SMF : OBSTETRI DAN GINEKOLOGI RUMAH SAKIT |
PROLAPSUS UTERI (ICD10-N81) | |
1. Pengertian (Definisi) | Turunnya/descend/desencus Atau penonjolan (protusio/bulging)/ herniasi isi organ panggul ke dalam vagina atau ke luar vagina akibat kelemahan struktur penyokong dasar panggul |
2. Diagnosis | Anamnesis: • Perasaan berat pada perut bagian bawah • Penonjolan atau protusio jaringan pada vagina atau melewati vagina • Low back pressure/pain (merasa ada tekanan atau rasa berat atau nyeri daerah panggul) • Perubahan fungsi seksual • Keluhan berkemih meliputi: o Inkontinensia stres (tekanan) o Urgensi dan inkontinensia urge o Inkontinensia campuran o Disfungsi berkemih (hesitansi atau gangguan pengosongan kandung kemih) • Perlu memasukan organ prolapsus saat berkemih • Sulit defekasi pada rektokel Pemeriksaan ginekologis: • Pemeriksaan sistem POP-Q (Prolapse Organ Pelvic Quantification system) untuk menentukan derajat prolapsus uteri, sistokel, dan rektokel • Tes stres/Tes valsalva • Tes Bonney • Perhatikan adanya ulkus pada porsio • Pemeriksaan sitologi (Pap Smear) untuk menyingkirkan keganasan serviks |
3. Diagnosis banding | Inversio uteri kronis (N85.5) |
4. Pemeriksaan penunjang | Pap smear |
5. Konsultasi | Tidak diperlukan |
6. Terapi | 1. Tanpa pembedahan, dilakukan pada prolapsus uteri derajat I. Dilakukan latihan otot dasar panggul atau pemakaian Pessarium 2. Pembedahan a. Histerektomi vagina (68.59) b. Kolporafi anterior c. Kolpoperineorafi d. Operasi Manchester Fothergill (69.22) e. Operasi LeFort (70.8) f. Fiksasi sakrospinosus g. Kolposuspensi dengan mesh |
7. Perawatan rumah sakit | Diperlukan bila: a. Direncanakan untuk dioperasi b. Disertai penyulit seperti infeksi, gangguan fungsi ginjal berat |
8. Penyulit | Infeksi, keganasan |
9. Prognosis | Dubia ad bonam |
10. Informed consent | Dilakukan informed consent pada setiap aspek tindakan, baik diagnostik maupun terapeutik, kecuali bila keadaan sudah sangat mengancam jiwa. |
11. Output | Prolapsus uteri terkoreksi |
12. Patologi anatomi | Jaringan yang diangkat |
13. Otopsi | Diperlukan pada kasus kematian akibat penyulit tindakan operatif maupun keadaan penyakitnya sendiri |