PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI | |
| PANDUAN PRAKTIK KLINIS SMF : OBSTETRI DAN GINEKOLOGI RUMAH SAKIT |
KONISASI (ICD10-67.2) | |
1. Pengertian (Definisi) | Pengeluaran sebagian serviks sedemikian rupa sehingga bagian yang dikeluarkan berbentuk kerucut dengan Kanalis Servikalis menjadi sumbu kerucut |
2. Indikasi | 1. Pap smear abnormal dengan kolposkopi tidak memuaskan 2. Sambungan skuamokolumnar tidak dapat dilihat seluruhnya 3. Lesi menjorok ke dalam kanalis servikalis dan tidak tampak seluruhnya dengan pemeriksaan kolposkopi 4. Hasil kuret endoserviks menunjukkan lesi prakanker derajat berat 5. Biopsi yang dipandu kolposkopi menunjukkan adanya mikroinvasi 6. Lesi prakanker derajat berat tetapi ada keinginan untuk mempertahankan fertilitas 7. Pengamatan lanjut menunjukkan progresifitas penyakit secara nyata |
3. Prosedur | 1. Tindakan sebaiknya Dilakukan setelah haid selesai 2. Pasien dalam narkose umum dengan posisi litotomi 3. Dilakukan tindakan a dan antiseptik di daerah genitalia eksterna 4. Dipasang spekulum Sims dengan pemberat 5. Bibir depan portio dijepit dengan tenakulum 6. Dilakukan penjahitan paraservikal setinggi ostium uteri internum dengan benang kromik nomor 0 atau I 7. Ditentukan batas luar eksisi dengan bimbingan kolposkop atau dengan pewarnaan lugol 5% 8. Infiltrasi bibir depan dan bibir belakang serviks dengan larutan NaCl fisiologis yang mengandung zat vasokonstriktor pada jam 3, 6, 9, 12 9. Dilakukan sondase uterus dilanjutkan dengan dilatasi kanalis servikalis menggunakan dilatator Hegar sampai no.8 10. Dilakukan eksisi konus dengan pisau Scott atau pisau tajam no 11 dimulai dari arah jam 6 mengikuti arah jarum jam. Konisasi mencakup ekto dan endoserviks dan terambil 50% tanpa mengenai ostium uteri internum 11. Beri tanda dengan benang pada jam 12 12. Konus ditarik keluar dengan klem Allis 13. Dilakukan kuretase kanalis servikalis dan kavum uteri dengan kuret tajam 14. Dilakukan elektrokoagulasi pada tempat sayatan untuk menghentikan perdarahan 15. Bila eksisi cukup luas, dilakukan penjahitan Sturmdorf 16. Dipasang tampon vagina selama 24 jam 17. Dilakukan pemberian antibiotika |
4. Konsultasi | Divisi Onkologi Ginekologi |
5. Perawatan rumah sakit | Tidak diperlukan |
6. Penyulit | Nyeri, perdarahan, infeksi |
7. Prognosis | Ad bonam |
8. Informed consent | Dilakukan informed consent pada setiap aspek tindakan, baik diagnostik maupun terapeutik, kecuali bila keadaan sudah sangat mengancam jiwa. |
9. Output | Diagnosis dapat ditegakkan |
10. Patologi anatomi | Jaringan yang dibiopsi |
11. Otopsi | Tidak diperlukan |
12. Catatan medik | Mencakup keluhan utama, gejala klinis, pemeriksaan fisik & penunjang, terapi, operasi, perawatan, tindak lanjut, konsultasi, prognosis |
13. Dokumen terkait | Pedoman Diagnosis dan Terapi Obstetri dan Ginekologi RS dr. , Bagian Kedua (Ginekologi), 2005 |