PENANGGUNG JAWAB ALAT-ALAT INVENTARIS LABORATORIUM | |||
No. Dokumen | No. Revisi | Halaman | |
URAIAN TUGAS | Tanggal terbit | Ditetapkan Oleh, Direktur RS. | |
NAMA JABATAN | Penanggung jawab alat-alat inventaris laboratorium. | ||
UNIT ORGANISASI | Laboratorium Rumah Sakit | ||
MISI UNIT | 1. Memberikan hasil cepat, tepat, dan akurat. 2. Memberikan pelayanan kepada pasien dengan senyum, salam, sapa, sopan santun. | ||
TUGAS POKOK | Menyusun rencana kebutuhan alat pemerikssaan, penyimpanan, pemakaian, pemeliharaan sesuai dengan sifat alat dan pelaporan. | ||
URAIAN JABATAN | 1. Mengatur tata administrasi rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perbaikan alat melalui Koordinator Administrasi. 2. Mengajukan permintaan alat sesuai dengan kebutuhan. 3. Menerima dan menyimpan alat. 4. Mengatur pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan sesuai dengan kebutuhan. 5. Mengkoordinir permintaan kebutuhan alat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 6. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan dinas. 7. Melaksanakan pemeriksaan Laboratorium. | ||
WEWENANG | 1. Memberikan masukan kepada Kepala Laboratorium melalui Koordinator Pelayanan Administrasi. 2. Mengkoordinir permintaan kebutuhan alat. 3. Menerima dan menyimpan alat. 4. Mengatur pemakaian alat. 5. Mengajukan perbaikan alat. | ||
TANGGUNG JAWAB | Bertanggung jawab Kepada Koordinator Pelayanan Administrasi. |