| Job Description KEPALA RUANGAN UNIT KEPERAWATAN INTENSIVE CARE (ICU) | ||
No. Dokumen | No. Revisi | Halaman | |
URAIAN TUGAS | Tanggal terbit | Ditetapkan oleh : Direktur RS | |
NAMA JABATAN | Kepala Ruangan Unit Keperawatan Intensive Care | ||
UNIT ORGANISASI | ICU | ||
MISI ORGANISASI | 1. Menjadi sarana tunjangan hidup lanjut (Advanced Life Support). 2. Menjadi sarana memperpanjang harapan hidup (Long Life Support) | ||
MISI JABATAN | - | ||
TUGAS POKOK | 1. Mengkoordinir pekerjaan teknis pengobatan dan pelayanan pasien pada bagian perawatan ICU. 2. Membantu Kepala Keperawatan dalam perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pada ruangan ICU. | ||
URAIAN TUGAS | 1. Mengkoordinir seluruh kegiatan dalam bagian ICU. 2. Mengawasi pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan untuk pasien ICU dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) 3. Mengawasi pelaksanaan peraturan atau ketentuan prosedur yang berlaku dalam lingkungan di ICU. 4. Mengkoordinir tugas perawatan dalam upaya pelaksanaan asuhan keperawatan berdasarkan proses.. 5. Memimpin pelaksanaan teknis penyusunan program kerja di ICU. 6. Melaporkan pertanggung jawaban dan evaluasi seluruh kegiatan di ICU secara berkala. 7. Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas setiap perawat pelaksana di unit ICU. 8. Memberikan saran dan pertimbangan kebijaksanaan kepada Kepala Keperawatan. 9. Memperlancar hubungan kerja antara keperawatan ICU dengan unit kerja lainnya di lingkungan rumah sakit. 10. Menyelenggarakan pertemuan kerja dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. 11. Bertanggung jawab atas terselenggaranya asuhan keperawatan. 12. Bertanggung jawab atas segala fasilitas atau inventris yang terdapat di lingkungan ICU. | ||
| KEPALA RUANGAN UNIT KEPERAWATAN INTENSIVE CARE | ||
No. Dokumen | No. Revisi | Halaman | |
URAIAN TUGAS | Tanggal terbit | Ditetapkan oleh : Direktur RS | |
URAIAN TUGAS | 13. Bertanggung Jawab Atas pengelolaan ruangan ICU yang meliputi kebersihan, kenyamanan, ketertiban dan keamanan. 14. Bertanggung jawab atas terlaksananya program pengobatan sesuai rencana dan advise dokter. 15. Bertanggung jawab atas upaya penanggulangan kegawatan, menyangkut pelayanan dan pelaksanaan tindakan life support. | ||
WEWENANG | - | ||
TANGGUNG JAWAB | Bertanggung jawab kepada Kepala Keperawatan. |