| JOB DESCRIPTION KOORDINATOR Pelayanan TEKNIS MEDIS | ||
No. Dokumen | No. Revisi | Halaman | |
URAIAN TUGAS | Tanggal terbit | Ditetapkan Oleh, Direktur RS. | |
NAMA JABATAN | Koordinator Pelayanan Teknis Medis | ||
UNIT ORGANISASI | Laboratorium Rumah Sakit | ||
MISI UNIT | 1. Memberikan hasil cepat, tepat, dan akurat. 2. Memberikan pelayanan kepada pasien dengan senyum, salam, sapa, sopan santun. | ||
TUGAS POKOK | Bertanggung terhadap kepuasan pasien dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. | ||
URAIAN JABATAN | 1. Mengawasi, mengkoordinir, dan mengevaluasi teknis pelayanan laboratorium agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 2. Melaksanakan tugas pelayanan pemeriksaan laboratorium. 3. Mengatur pembagian tugas analis. 4. Mengatur pembagian jadwal jaga cito. 5. Mengatur pembagian jaga hari libur. 6. Mengatur pembagian tugas analis bila ada analis yang berhalangan hadir. 7. Memberikan laporan evaluasi kepada atasan. 8. Memberi masukan kepada Kepala Laboratorium tentang teknis pelayanan yang disesuaikan dengan rencana pengembangan laboratorium. | ||
TANGGUNG JAWAB | Bertanggung jawab Kepada Kepala Laboratorium | ||
WEWENANG | 1. Memberikan masukan kepada atasan dalam hal teknis pelayanan laboratorium. 2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan laboratorium. 3. Membuat daftar tugas dan jaga. 4. Mewakili Kepala Laboratorium dalam hal teknis pelayanan bila yang bersangkutan berhalangan. |