| SPO PENGARSIPAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI | ||
Prosedur Tetap | No.Pokok | No. Revisi | Halaman 1 dari 1 |
Tgl Terbit. | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Pengarsipan Hasil Pemeriksaan Radiologi adalah proses penyimpanan berkas-berkas sebagai berikut :
| ||
Tujuan | Sebagai acuan dalam proses pelaksanaan pengarsipan hasil ekspertise dokter. | ||
Kebijakan | Seluruh hasil ekspertise Pemeriksaan Radiologi yang dilakukan di RS. harus disimpan dan dapat dicari kembali dalam jangka waktu 2 tahun. | ||
Prosedur | 1. Berkas-berkas hasil pemeriksaan radiologi (3 lembar) dijadikan satu (dihekter disebelah kiri atas) secara rapih. 2. Dikumpulkan sementara pada tempat khusus. 3. Pada keesokan harinya petugas administrasi mengurut berkas-berkas file, diatur menurut nomor urut pemeriksaan dari nomor kecil (paling bawah) ke nomor terbesar (paling atas). 4. Berkas kemudian dimasukkan ordner file yang sesuai dengan pengelompokan tindakan. 5. Di bagian luar ordner ditulis tanggalnya dan diletakkan di rak paling atas. 6. Bila rak arsip telah penuh, maka ordner dengan tanggal terlama dipindahkan ke ruang arsip. 7. Pemusnahan arsip dapat dilakukan untuk arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun. | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |