| SPO PROTEKSI Dan Keselamatan Radiasi UNTUK PASIEN | ||
Prosedur Tetap | No.Pokok | No. Revisi | Halaman 1 dari 1 |
Tgl Terbit. | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien adalah : Tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien dari bahaya radiasi. | ||
Tujuan | Melindungi pasien akibat paparan radiasi yang di terima pada saat di lakukan pemeriksaan radiologi. | ||
Kebijakan | Peraturan pemerintah no 33 tahun 2007,tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif | ||
Prosedur | 1. Pasang tanda bahaya Radiologi dipintu ruang pemeriksaan. 2. Gunakan faktor eksposi sesuai kebutuhan/obyek. 3. Batasi luas lapangan penyinaran (kolimasi) sesuai obyek yang akan di periksa. 4. Gunakan apron di luar obyek penyinaran 5. Hindari terjadinya pengulangan foto seminimal mungkin. 6. Lakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter 7. Pada pasien wanita dalam masa produktif ,pastikan bahwa pasien tidak sedang hamil. Usahakan pada saat pemeriksaan berlangsung yang berada di dalam ruang pemeriksaan hanya pasien atau dapat di dampingi keluarga apabila pasien tidak kooperatif . Pendamping pasien menggunakan tabir pelindung (apron) | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |