| SPO PEMBUANGAN LIMBAH B3 RADIOLOGI | ||
Prosedur Tetap | No.Pokok | No. Revisi | Halaman 1 dari 1 |
Tgl Terbit. | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Yang dimaksud dengan pembuangan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) adalah tata cara memperlakukan Larutan Chemical yang digunakan sebagai bahan pencucian film x-ray di Unit Radiologi | ||
Tujuan | Agar logam berat yang terkandung dalam larutan chemical tidak mencemari lingkungan sekitar. | ||
Kebijakan | SK Direktur RS Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi | ||
Prosedur | Radiografer : 1. Cek keaktifan larutan chemical didalam tangki Developer Dan Fixer dengan cara menghitung lembar penggunaan film X-Ray 2. Tentukan kelemahan larutan chemical (dilihat dari kualitas radiografi) 3. Buang larutan chemical yang keaktifan sudah lemah ke dalam derigen di kamar gelap, derigen akan diserahkan satu kali dalam sebulan bagian IPRS untuk diserahkan kepihak ke-2. 4. Bersihkan tangki developer dan fixer dengan air mengalir 5. Buang sisa air pembersihan tangki ke derigen Bilas derigen setelah larutan yang dibuang habis | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |