Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

SPO PEMBUANGAN LIMBAH B3 RADIOLOGI





SPO
PEMBUANGAN LIMBAH B3 RADIOLOGI


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Yang dimaksud dengan pembuangan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) adalah tata cara memperlakukan Larutan Chemical yang digunakan sebagai bahan pencucian film x-ray di Unit Radiologi
Tujuan
Agar logam berat yang terkandung dalam larutan chemical tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kebijakan
SK Direktur RS  Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi
Prosedur
Radiografer :
1.      Cek keaktifan larutan chemical didalam tangki Developer Dan Fixer dengan cara menghitung lembar penggunaan film X-Ray
2.      Tentukan kelemahan larutan chemical (dilihat dari kualitas radiografi)
3.      Buang larutan chemical yang keaktifan sudah lemah ke dalam derigen di kamar gelap, derigen akan diserahkan satu kali dalam sebulan bagian IPRS untuk diserahkan kepihak ke-2.
4.      Bersihkan tangki developer dan fixer dengan air mengalir
5.      Buang sisa air pembersihan tangki ke derigen
Bilas derigen setelah larutan yang dibuang habis
Unit terkait
Semua unit terkait


This post first appeared on Akreditasi Rumah Sakit, please read the originial post: here

Share the post

SPO PEMBUANGAN LIMBAH B3 RADIOLOGI

×

Subscribe to Akreditasi Rumah Sakit

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×