| SPO PENETAPAN Kontrak Kerja NON KLINIS DAN KLINIS | |||
No. Pokok : | Revisi Ke : 00 | Halaman : 1/1 | ||
Prosedur Tetap | Tanggal Terbit : | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Merupakan tatacara yang mengatur tentang proses penetapan kontrak Kerja klinis dan non klinis Rumah Sakit | |||
Tujuan | Sebagain acuan untuk menyusun penetapan kontrak Kerja Klinis Dan non klinis Rumah Sakit. | |||
Kebijakan | Mengacu pada SK Direktur No: ……… Tentang Kebijakan RS. lampiran 1 tentang kontrak kerja klinis dan non klinis. | |||
Prosedur | 1. Terima pengajuan kerjasama berupa permohonan dan draft. 2. Telaah draft kontrak kerja oleh Bagian Hukum, Unit Manajerial terkait, Panitia Mutu, dan verifikasi oleh Pimpinan Klinik. 3. Bubuhkan paraf dalam setiap lembar draft kontrak kerja oleh Manager atau manager unit kerja terkait. 4. Tanda tangani draft kerja sama dilakukan oleh Pimpinan kedua belah pihak pada kertas bermaterai cukup. 5. Simpan naskah kerja sama oleh bagian hukum dan tembusan diberikan kepada Unit Manajerial Terkait, Panitia Mutu. 6. Tetapkan jangka waktu perjanjian satu sampai dengan lima tahun. 7. Proses kembali perjanjian setelah dua bulan menjelang kontrak kerja berakhir. | |||
Unit terkait | 1. Unit kerja yang terkait pelayanan klinik 2. Panitia Mutu 3. Penanggungjawab Poliklinik 4. Unit Hukum |