| SPO EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS | ||
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL | No.Dokumen | No. Revisi | Halaman 1 dari 2 |
Tanggal terbit 30/12/2016 | Ditetapkan Direktur | ||
Pengertian | 1. Evaluasi terhadap uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis adalah suatu penilaian / evaluasi terhadap pelaksanaan Uraian Tugas Dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis dengan instrumen penilaian yang telah ditentukan sesuai untuk masing-masing pemberi layanan klinis. 2. Pemberi pelayanan klinis meliputi pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan umum, pelayanan kesehatan gigi, pelayanan KIA, pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan gizi. | ||
Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menilai pelaksanaan uraian Tugas Dan Kewenangan petugas pemberi layanan klinis. | ||
Kebijakan | SK Direktur Rumah Sakit ………………………. | ||
Referensi | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran. 2. PMK Nomor: Hk.02.02/ Menkes/148/I/2010 tentang Izin |
| SPO EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS | ||
No. Dokumen | No. Revisi | Halaman 2 dari 2 | |
| Penyelenggaraan Praktik Perawat. PMK Nomor: Hk.02.02/ Menkes/149/I/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan. | ||
Prosedur | Alat dan bahan 1. Instrument penilaian uaraian tugas dan kewenangan 2. Alat tulis kantor Langkah - langkah 1. Tim Mutu Rumah Sakit mengumpulkan daftar uraian tugas dan kewenangan pada masing-masing petugas pemberi layanan klinis 2. Tim mutu Rumah Sakit menetapkan kriteria evaluasi dalam bentuk instrument penilaian 3. Tim mutu Rumah Sakit membuat jadwal pelaksanaan evaluasi 4. Tim mutu Rumah Sakit melaksanakan evaluasi sesuai dengan instrument penilaian 5. Tim peningkatan mutu Rumah Sakit mendokumentasikan hasil evaluasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan 6. Tim mutu Rumah Sakit melaporkan hasil evaluasi terhadap uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis kepada Direktur 7. Direktur dan tim peningkatan mutu Rumah Sakit menyusun rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan | ||
Unit Terkait | |