| SPO PEMUSNAHAN DARAH | ||
Prosedur Tetap | No.Pokok | No. Revisi | Halaman 1 dari 1 |
Tgl Terbit. | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Pemusnahan Darah adalah memusnahkan darah yang sudah tidak terpakai / sisa darah yang telah dipakai oleh pasien... | ||
Tujuan | Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk pemusanahan darah | ||
Kebijakan | Surat keputusan direktur rumah sakit | ||
Prosedur | 1. Petugas Bank Darah membuang sisa darah yang sudah tidak terpakai ditempat sampah medis yang sudah disediakan 2. Petugas Bank darah membuat berita acara Pemusnahan Darah yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab Bank darah dan Ka. Instalasi laboratorium. 3. Petugas bank darah dan petugas cleaning servis membawa sisa darah tersebut ke incinerator . 4. Petugas sanitasi menerima sisa darah yang akan dimusnahkan dan menimbang berat jumlah darah yang akan dimusnahkan . 5. Petugas sanitasi menandatangani berita acara tersebut sebagai saksi dalam pemusnahan darah. 6. Petugas sanitasi memasukkan darah ke alat incenerator dan didokumentasikan. | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |