Buka Info-Berita dan Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B 2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan