Dalam setiap pekerjaan maka pihak rekanan (kontraktor) diwajibkan untuk membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari Nilai proyek, dalam pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah maupun swasta biasanya nilai PPN nilai akan dipotong langsung atau dipungut oleh pemungut pajak pada instansi tersebut, yang dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu bendahara pengeluaran. Kita