Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa akibat Kecelakaan

Asuransi  sudah menjadi pilihan banyak masyarakat yang ingin menjamin kehidupan keluarganya secara finansial. Apalagi, jika orang tersebut adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap keuangan keluarga. Masa depan yang sama sekali tidak dapat ditebak, menjadi salah satu alasan mereka menggunakan Asuransi jiwa. Bisa saja saat ini seseorang sehat dan baik-baik saja, tapi ketika sore hari saat sedang dalam perjalanan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Bagi yang belum menggunakan asuransi jiwa, hal ini akan menjadi cobaan yang cukup berat, karena selain keluarga harus kehilangan orang yang disayanginya, mereka juga harus mulai berfikir mengenai masalah keuangannya dimasa depan. Sementara, bagi yang sudah menjadi peserta asuransi jiwa, keluarga hanya perlu fokus untuk mengurus pemakaman tanpa pusing memikirkan masalah keuangan. Namun, untuk mendapatkan dana pertanggungan ini tentulah pihak keluarga, terutama Ahli Waris yang tercantum dalam polis harus mengurus terlebih dahulu (mengajukan klain) pada perusahaan asuransi.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus terpenuhi jika ingin mengajukan Klaim asuransi jiwa akibat kecelakaan pada pihak asuransi, yaitu:

  • Formulir Klaim yang sudah terisi dan ditandatangani oleh ahli waris yang tercantum dalam polis.
  • Surat keterangan dokter klaim meninggal
  • Surat keterangan meninggal dari dokter, rumah sakit atau pemerintah setempat
  • Fotokopi KTP dari ahli waris yang tercantum dalam polis
  • Surat berita acara asli dari kepolisian yang menyatakan bahwa peserta meninggal akibat kecelakaan
  • Polis asli dan berbagai dokumen pendukung lainnya
  • Fotokopi surat perubahan nama tertanggung atau ahli waris (jika ada)

Dokumen yang tercantum di atas merupakan persyaratan umum jika ingin mengajukan klaim, namun ada kemungkin akan ada beberapa dokumen pendukung lain yang diminta oleh perusahaan asuransi. Selama seluruh dokumen dan persyaratan untuk pengajuan klaim terpenuhi, maka akan mudah bagi pihak ahli waris untuk mengajukan klaim. Jika ahli waris merasa kesulitan, ada baiknya ahli waris bertanya pada agen yang menjual polis tersebut mengenai prosedur klaim yang tepat.

Namun, ingatlah bahwa klaim tidak hanya di tolah akibat dari tidak terpenuhinya dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Penyebab terjadinya kecelakaan pun akan menjadi salah satu pertimbangan perusahaan asuransi menerima pengajuan klaim atau menolaknya. Jika penyebab kecelakaan adalah akibat kelalaian peserta asuransi atau akibat peserta asuransi melanggar aturan lalu lintas (tidak berhenti saat lampu merah, melawan arus, dsb), maka perusahaan memiliki hak untuk menolak pengajuan klaim. Karena itulah, ingatlah untuk selalu berhati-hati di jalan, dan taati seluruh peraturan yang ada.



This post first appeared on Tips Indonesia Dan Kumpulan Artikel Informasi | Ti, please read the originial post: here

Share the post

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa akibat Kecelakaan

×

Subscribe to Tips Indonesia Dan Kumpulan Artikel Informasi | Ti

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×