Salam pendidikan,.... Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah mengakomodir para Guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Budi, dengan diangkat menjadi PPPK, maka pendapatan para Guru Honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Sedangkan penggajiannya akan diberikan Oleh Pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.”Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal Ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS.
Baca Juga : Penjelasan Tentang PPPK
Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini Tentu Akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,” ujar Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga.
Dengan adanya kebijakan ini, Budi menyatakan, para guru tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi. ”Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,” katanya.
sumber : republika.co.id