Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ahok bisa diberhentikan untuk sementara karena kasus penistaan agama


SemuaBeritaPedia, Kementerian Dalam Negeri sementara bisa memberhentikan Gubernur Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari jabatannya, karena ia sekarang sedang diadili sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penistaan agama.

"Jika pengadilan pengadaan surat yang menjelaskan biaya dan hukuman maksimum yang mungkin diberikan kepada Ahok maka Kementerian Dalam Negeri sementara bisa memecat dia. Jika hakim kemudian memutuskan dia tidak bersalah, dia bisa kembali ke posisinya sebagai Gubernur," kata Sumarsono, Kementerian Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Sumarsono, yang pada saat ini menjabat sebagai Gubernur Jakarta yang bertindak, lebih lanjut mengatakan bahwa tanpa surat tersebut, kementerian tidak bisa memproses pemberentian sementara dari Ahok.

Baca Juga:

  • Proses Hukum Buat Hati Ahok yang Jarang Menangis Menjadi Luluh
Mengutip pada UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah, Sumarsono mengatakan pengadilan bisa mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Departemen Dalam Negeri, jika seorang pemimpin regional menghadapi tuduhan kriminalitas, yang membawa hukuman maksimum lebih dari lima tahun penjara.

Ahok kini dibebankan karena diduga melanggar pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama, yang akan dikenakan hukuman maksimum empat dan lima tahun penjara masing-masing.

Sumarsono sendiri juga mengatakan bawah Ahok harus diberhentikan sementara, dan digantikan oleh Deputi Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur pengganti sampai 2017. Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru akan diresmikan nanti pada bulan Desember 2017 mendatang, ujarnya.

Poker Terpercaya: Situs judi poker uang asli terbaik di Indonesia


This post first appeared on Angel Poker | Poker Terbaik | Tanpa Potongan Meja, please read the originial post: here

Share the post

Ahok bisa diberhentikan untuk sementara karena kasus penistaan agama

×

Subscribe to Angel Poker | Poker Terbaik | Tanpa Potongan Meja

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×