Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg –

Ketua Kpk Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg –

RMOL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif atau caleg tingkat DPRD, DPR dan DPD yang berintegritas. Sebab menurutnya tidak ada aturan tertulis, melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.

Firli menjelaskan, penindakan terhadap pelaku korupsi, tidak hanya berupa hukuman penjara, namun ada pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti, dan Pencabutan Hak Politik.

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” kata Firli lewat keterangannya, dikutip Kamis (31/8/2023).

Dia merujuk pada Undang-Undang Pemilu, salah satu syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak pernah dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki

Terhadap ketentuan itu, dikatakannya dengan beberapa putusan pengujian atau judicial review Undang-Undang di MK, mantan terpidana bisa mencalonkan diri, namun dengan sejumlah syarat.

Beberapa syaratnya, harus bebas murni, membuat pernyataan pernah dipidana ke KPU, mengumumkan di media massa pernah menjalani hukuman pidana, dan memenuhi masa jeda lima tahun setelah bebas.

“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” kata Firli.

“Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” sambungnya.

Firli bilang, masyarakat harus sadar, pemilihan umum sebagai pesta rakyat untuk memilih para pemimpin yang mengemban amanah dari rakyat. Untuk mendapatkan sosok yang bisa bertanggung jawab, dibutuhkan sosok yang berintegritas.

Baca Juga:Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” ujarnya.



This post first appeared on Situs Judi Online Terpercaya Dan Terbukti Membayar, please read the originial post: here

Share the post

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg –

×

Subscribe to Situs Judi Online Terpercaya Dan Terbukti Membayar

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×