Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bareskrim Lacak Aset 2 Buron Tersangka Robot Trading Net89 Hingga ke Luar Negeri

Bareskrim Lacak Aset 2 Buron Tersangka Robot Trading Net89 Hingga ke Luar Negeri

Bareskrim Lacak Aset 2 Buron Tersangka Robot Trading Net89 Hingga ke Luar Negeri –

RMOL, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu aset dua tersangka robot trading Net89 yang kabur ke luar negeri. Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel merupakan pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau pemilik Net89. Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol. Mereka disebut kabur ke Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk melacak dua pelaku. “Dengan adanya komunikasi dengan polisi Indonesia dengan polisi Kamboja, secepatnya kami menangkap pelaku tersebut untuk lakukan proses pemberkasan dan persidangan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Vanda Rizano, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak hasil kejahatan Andreas dan Lauw. Kemudian, melalui hubungan bilateral police to police atau government to government untuk memburu aset pelaku di luar negeri.  Kami akan mengikuti aliran dananya,” kata Vanda. 

Whisnu mengatakan penyidik telah menyita barang bukti sebanyak Rp 1,43 triliun. Barang bukti ini akan dikembalikan kepada para korban setelah proses pengadilan. Ia mengatakan total ada sekitar 2.800 korban dalam kasus ini sehingga penanganan kasus berjalan lama.

“Ini akan terus kami proses mencari dan mendapatkan barang bukti supaya dana dana tersebut akan dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.

Polri telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES. Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel saat ini buron dan kabur ke Kamboja. Adapun tersangka Hanny Suteja meninggal akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Iklan

Penipuan robot tranding Net89 mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2022. Berdasarkan penelusuran polisi, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Korban penipuan investasi robot trading Net89 ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Dalam laporannya, para korban juga menyeret sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Mereka disebut ikut mempromosikan robot trading Net89.

EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Pilihan Editor: Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89



This post first appeared on Situs Judi Online Terpercaya Dan Terbukti Membayar, please read the originial post: here

Share the post

Bareskrim Lacak Aset 2 Buron Tersangka Robot Trading Net89 Hingga ke Luar Negeri

×

Subscribe to Situs Judi Online Terpercaya Dan Terbukti Membayar

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×