Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

RMOL – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menelurkan sebuah wacana untuk mempermudah izin Pembangunan Rumah Ibadah yang sebelumnya dinilai sulit bagi segelintir pihak. Yaqut menghindari kejadian seperti contohnya Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) dan GKI Yasmin, Bogor terulang kembali.

Alih-alih disambut dengan dukungan, wacana Yaqut tersebut justru diprotes keras oleh segelintir kalangan bahkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, sang Menag tersebut diwujudkan dalam wacana penyederhanaan aturan Pendirian Rumah Ibadah. Masyarakat melalui aturan tersebut hanya perlu mengantongi izin Kementerian Agama untuk mendirikan agama.

Adapun sebelum muncul wacana tersebut, masyarakat harus meminta ‘restu’ pada forum kerukunan umat beragama (FKUB).

Baca Juga:
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan

Wacana tersebut disampaikan Menag di Raker Komisi VIII, Senin (5/6/2023). Kala itu, Yaqut terlebih dahulu menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah merupakan sebuah fakta di masyarakat.

Menag kemudian mencontohkan pembangunan GMS Binjai yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Binjai namun belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.

Yaqut kini mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari Kementerian Agama dengan harapan tak ada lagi pembangunan rumah ibadah yang dipersulit.

Usulan Yaqut diprotes Ketua MUI: Minta aturan yang ada tidak diubah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya menjadi salah satu pihak yang menyuarakan protes keras terhadap upaya Yaqut menyederhanakan proses pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga:
Ketua MUI Protes Keras, Tersangka Penipu Tiket Coldplay Gunakan Jilbab; Jangan Dipakaikan Baju Agama

Utang meminta agar aturan yang ada tidak diubah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tak perlu diganti dengan aturan baru.

Utang dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023) menegaskan PBM tersebut sudah final dan tidak perlu ada lagi perubahan. Terlebih saat PBM sudah berkali-kali lolos judicial review dan dinilai sudah menjadi hukum yang berdiri kuat.

Dalih lain yang digunakan Utang atas protesnya tersebut adalah klaim bahwa aturan PBM sudah efektif dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Lebih lanjut, Utang menilai Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) di berbagai daerah seantero negeri sudah memadai dalam memfasilitasi kehidupan beragama berbagai umat.

Pendapat Utang juga turut diamini oleh Wakil Ketua MUI Anwar Abbas khawatir.

Anwar dalam keterangannya Rabu (7/6/2023) justru menilai wacana Yaqut akan membawa kegaduhan di tengah publik. Menanggapi contoh kasus seperti GMS Binjai, Anwar menilai mempertanyakan ketika ada isu yang terjadi, apakah harus menyalahkan Kementerian Agama atau oknum masyarakat yang terlibat.

Kontributor : Armand Ilham



This post first appeared on Situs Judi Online Terpercaya Dan Terbukti Membayar, please read the originial post: here

Share the post

Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

×

Subscribe to Situs Judi Online Terpercaya Dan Terbukti Membayar

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×