Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Nota Kredit adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Pengertian Nota Kredit

Nota Kredit adalah dokumen yang membuktikan terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan akibat adanya penurunan harga lantaran adanya kerusakan/ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan atau karena terjadinya pengembalian barang dagangan.

Nota kredit dibuat dan ditandatangani penjual dan berguna bagi penjual untuk mengurangi piutang usaha yang akan ditagihkan kepada pembeli. Sama seperti nota debit, nota kredit biasanya minimal dua rangkap. Lembar pertama (dokumen asli ) diberikan kepada pembeli, sementara lembar lainnya disimpan penjual.

Dalam konteks perpajakan, ada dua hal yang berhubungan dengan nota debit dan nota kredit, yakni:

  • Saat adanya revisi/penurunan nominal harga penjualan.
  • Terjadinya retur pembelian atau adanya pengembalian barang.

Ketika terjadinya atau dilakukannya retur pembelian, maka pembeli harus menerbitkan nota debit dan retur pembelian kepada penjual. Setelahnya, penjual menerbitkan nota kredit.

Saat merevisi atau menurunkan nominal harga penjualan dalam invoice karena adanya pembatalan, ketidaksesuaian barang, atau alasan lainnya yang sebelumnya sudah disepakati antara pembeli dan penjual, maka pembeli akan menerbitkan nota debit dan penjual menerbitkan nota kredit. 

Selanjutnya, yang perlu dilakukan penjual adalah menerbitkan faktur pajak pengganti atau faktur pajak batal tergantung dari kasus yang dihadapi.

Baca Juga: Perbedaan Faktur dan Nota dalam Transaksi Jual Beli

OnlinePajak kini hadir dengan fitur pembayaran invoice yang dapat membantu perusahaan di Indonesia. Dalam fitur ini, Anda dapat melakukan pembayaran invoice atau tagih invoice.

Fungsi Nota Kredit

Nota kredit adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli. Dokumen ini berfungsi untuk memberitahukan bahwa akun pembeli telah dikredit (dikurangi) dengan jumlah tertentu. Fungsi utama dari nota kredit meliputi:

  • Pengembalian Barang: Jika pembeli mengembalikan barang karena cacat atau tidak sesuai dengan pesanan, penjual akan mengeluarkan nota kredit sebagai bukti pengurangan nilai barang tersebut dari total tagihan pembeli.
  • Koreksi Kesalahan Faktur: Apabila terjadi kesalahan pada faktur yang dikeluarkan, seperti kesalahan dalam penetapan harga atau jumlah barang, nota kredit digunakan untuk menyesuaikan dan mengoreksi kesalahan tersebut.
  • Diskon dan Potongan Harga: Nota kredit juga bisa diberikan sebagai bentuk diskon atau potongan harga setelah transaksi penjualan terjadi, sebagai bagian dari promosi penjualan atau kebijakan retur barang.
  • Pembatalan Transaksi: Jika sebuah transaksi dibatalkan setelah faktur dikeluarkan, nota kredit dapat digunakan untuk membatalkan efek transaksi tersebut terhadap akun pembeli.

Secara singkat, nota kredit berfungsi sebagai alat untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam transaksi keuangan antara penjual dan pembeli, serta membantu dalam manajemen akuntansi dan keuangan perusahaan.

Cara Kerjanya

Cara kerja nota kredit melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Identifikasi Kesalahan atau Pengembalian Barang: Proses ini dimulai ketika teridentifikasi adanya kesalahan pada faktur yang telah dikeluarkan atau ada barang yang dikembalikan oleh pembeli karena berbagai alasan, seperti kerusakan atau ketidaksesuaian dengan pesanan.
  • Penerbitan Nota Kredit: Setelah kesalahan atau pengembalian barang dikonfirmasi, penjual akan menerbitkan nota kredit. Nota kredit ini akan mencantumkan detail seperti jumlah uang yang dikreditkan ke akun pembeli, alasan penerbitan nota kredit, dan informasi lain yang relevan.
  • Pengiriman Nota Kredit ke Pembeli: Nota kredit kemudian dikirimkan kepada pembeli, baik secara fisik melalui pos atau secara elektronik melalui email, tergantung pada praktik bisnis yang dijalankan.
  • Penyesuaian Akuntansi: Setelah nota kredit diterbitkan, penjual akan melakukan penyesuaian dalam catatan akuntansinya. Ini melibatkan pengurangan jumlah yang tercantum dalam nota kredit dari total piutang yang harus diterima dari pembeli. Di sisi pembeli, mereka juga akan melakukan penyesuaian serupa dalam catatan akuntansinya, mengurangi jumlah yang terhutang kepada penjual.
  • Penyelesaian atau Pembayaran: Jika setelah diterbitkannya nota kredit masih ada sisa tagihan yang harus dibayar oleh pembeli, pembeli akan membayar sisa tagihan tersebut sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disepakati. Jika nota kredit sepenuhnya menutupi total tagihan, maka tidak ada pembayaran lebih lanjut yang diperlukan dari pembeli.
  • Dokumentasi dan Rekonsiliasi: Baik penjual maupun pembeli harus mendokumentasikan transaksi nota kredit ini dalam catatan keuangan mereka untuk tujuan rekonsiliasi di masa depan dan memastikan bahwa semua transaksi telah dicatat dengan benar.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Bon, Invoice, Kuitansi, dan Nota

Dengan demikian, cara kerja nota kredit melibatkan serangkaian langkah yang dimulai dari identifikasi masalah, penerbitan dokumen, penyesuaian akuntansi, hingga penyelesaian transaksi, yang semua bertujuan untuk menjaga keakuratan dan keadilan transaksi keuangan antara kedua pihak.

Anda dapat menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak untuk menerbitkan dan mengelola invoice transaksi bisnis Anda. Tidak hanya itu, sebagai mitra resmi DJP, Anda juga dapat menerbitkan faktur pajak secara langsung sehingga transaksi dapat berjalan dengan lebih lancar.

Selain mengelola invoice, OnlinePajak juga menawarkan solusi otomatisasi invoice dan penagihan untuk kelancaran transaksi bisnis. Solusi ini sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin meningkatkan proses bisnis.

OnlinePajak telah dipakai dan dipercaya oleh banyak perusahaan terkemuka di Indonesia. Nikmati fitur dan solusi yang OnlinePajak tawarkan untuk bisnis Anda sekarang, hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi. 

The post Nota Kredit adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya appeared first on Online Pajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Nota Kredit adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×