Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pajak Perbankan: Kegiatan Usaha Perbankan Terutang PPN

Istilah Pajak Perbankan

Dikecualikannya perbankan dari pengenaan pajak perbankan dalam bentuk pungutan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Dalam UU PPN Pasal 4A Ayat (3) tertulis jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa perbankan.

Dalam penjelasan atas UU PPN ini bahkan dirinci secara detail mengenai macam-macam jasa perbankan yang tidak dikenakan Pajak Perbankan Berupa pungutan PPN.

Penyerahan Jasa Keuangan Tidak Kena Pajak Perbankan Berupa Pungutan PPN

Secara umum, jasa yang disediakan oleh bank yang tidak kena pajak Perbankan Berupa Pungutan PPN memiliki dua karakteristik, yakni:

1. Jasa keuangan dalam bentuk jasa pembiayaan dengan imbalan bunga.

2. Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh perbankan kepada nasabah.

Klasifikasi Jasa Bank Tidak Kena Pajak Perbankan Berupa Pungutan PPN

Secara spesifik, kegiatan penyerahan jasa bank yang tidak dikenakan pajak perbankan Berupa Pungutan Ppn antara lain:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dan layanan yang berkaitan dengan hal tersebut.

  • Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
  • Pendapatan bank dari deposit/simpanan, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya.
  • Pendapatan yang didapat dari pelayanan buku cek
  • Pendapatan yang diterima bank yang berhubungan dengan returned cheques.
  • Pendapatan yang didapatkan bank sehubungan dengan administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah.
  • Pendapatan bank dari administrasi berupa penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller.
  • Pendapatan bank yang berasal dari layanan penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah.
  • Pendapatan perbankan yang berhubungan dengan penggunaan layanan pembayaran secara elektronik oleh nasabah.
  • Pendapatan dari pembebanan biaya lewat layanan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM).
  • Pendapatan bank yang berasal dari pengiriman uang.
  • Pendapatan bank dari biaya administrasi layanan pengecekan dana lewat bank lain.

2. Layanan memberikan kredit

  • Pendapatan yang berasal dari pengenaan bunga sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah.
  • Pendapatan bank dari bunga sehubungan dengan pinjaman sindikasi.
  • Pendapatan dari biaya tahunan yang berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah.
  • Pendapatan yang didapatkan bank berkaitan dengan kredit yang dilunasi sebelum jatuh tempo oleh nasabah.
  • Pendapatan dari pembebanan biaya penalti terkait keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.

3. Penempatan dana dan/atau meminjamkan dana kepada bank lain

  • Pendapatan berupa bunga atau fee.
  • Pendapatan bank yang berasal dari fungsi korespondensi.

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

4. Pendapatan dari kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit

  • Bunga dan pendapatan fee terkait usaha anjak piutang.
  • Pendapatan yang berasal dari iuran tahunan kartu kredit.
  • Pendapatan yang diterima bank dari nasabah yang memegang kartu kredit yang melakukan transaksi cash advance.
  • Pendapatan dari pembebanan penalti kepada pemegang kartu kredit karena penggunaan kartu melebihi limit.
  • Pendapatan yang diterima bank, yang berasal dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).

5. Pendapatan dari penyediaan pembiayaan dengan sistem syariah sesuai ketentuan dari Bank Indonesia (BI)

6. Pendapatan dari penerbitan surat pengakuan utang

7. Pendapatan dari kegiatan penjaminan atas risiko sendiri, yang berupa:

  • Wesel termasuk yang diakseptasi oleh bank.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  • Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun

Jika menganalisa kegiatan-kegiatan yang dimaksud di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapatan yang tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN adalah pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.

8. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank 

Sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya mendapatkan pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi.

Sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di atas tersebut, pajak perbankan berupa pungutan PPN tidak dikenakan.

Jasa Dikenakan Pajak Perbankan Berupa Pungutan PPN

Meski pada dasarnya hampir semua layanan perbankan tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN, namun mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010, ada beberapa layanan perbankan yang tetap kena pajak perbankan berupa pungutan PPN.

Kegiatan atau penyerahan jasa yang dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN antara lain:

1. Jasa memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah

  • Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah.
  • Pendapatan dari Real Time Gross Settlement (RTGS) yang bukan dari nasabah.

2. Menempatkan dana nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek

Pendapatan yang dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN sehubungan dengan hal ini adalah, pendapatan dari jasa kustodian.

3. Penerimaan pembayaran yang berasal dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.

  • Jasa kustodian.
  • Subscription fee dari transaksi reksadana.
  • Switching fee dari transaksi reksadana.
  • Subscription fee dari obligasi – primary market.
  • Redemption fee.

4. Penyedian tempat penyimpanan

Pendapatan dari jasa yang kena pajak perbankan berupa pungutan PPN dalam hal ini adalah, pendapatan administrasi dan penyewaan safe deposit box.

5. Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak 

Pendapatan dari jasa yang kena pajak perbankan berupa pungutan PPN dalam hal ini adalah, pendapatan yang berbentuk fee dari jasa wali amanat.

Baca Juga: Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

6. Kegiatan pembelian dan penjualan untuk kepentingan dan atas perintah nasabah, yang meliputi:

  • Wesel termasuk yang diakseptasi oleh bank.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

Atas kegiatan-kegiatan di atas tersebut, pendapatan yang kena pajak perbankan berupa pungutan PPN adalah pendapatan berupa brokerage fee dan komisi pemrosesan transaksi.

7. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pendapatan yang kena pajak perbankan berupa pungutan PPN yang dimaksud antara lain:

  • Penghasilan yang berhubungan dengan transaksi bank draft, traveler check dan payment order.
  • Pendapatan yang berasal dari telex, swift, Sentra Kliring Nasional (SKN) yang diterima bank dari nasabah.
  • Pendapatan bank yang berasal dari escrow account.
  • Pendapatan berupa fee yang diterima bank atas jasa penerimaan pembayaran pajak.
  • Komisi yang didapatkan bank sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah.
  • Pendapatan yang didapatkan bank dari jasa pengelolaan skema pensiun.
  • Komisi yang didapatkan bank yang berasal dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres.
  • Komisi yang diterima bank dari pengelolaan dana.
  • Pendapatan yang diterima bank terkait dengan jasa penagihan kredit macet.
  • Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.
  • Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.
  • Pendapatan dari sewa gedung.
  • Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya.

Selain penyerahan jasa, bank juga diperbolehkan melakukan kegiatan lain, misalnya membeli sebagian atau seluruh agunan. Kegiatan pembelian agunan ini bisa dilakukan melalui atau di luar balai lelang.

Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. 

Kewajiban Bank Terkait Pajak Perbankan Berupa Pungutan PPN

Bank, sebagai badan usaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan membeli Barang Kena Pajak (BKP), wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status tersebut, bank terikat dengan segala peraturan yang mengikat PKP.

Sebagai PKP, bank secara otomatis memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dan oleh karena kewajiban tersebut, bank sebagai PKP juga wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Tata cara pembuatan faktur pajak yang dilakukan oleh bank ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk penyerahan jasa oleh pihak perbankan yang dikenak pajak perbankan berupa pungutan PPN, ada satu dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak, yakni “Bukti Tagihan”.

Dalam pengelolaan pajak terutama PPN, Anda tidak perlu bingung dan khawatir akan prosesnya yang rumit. Anda dapat menggunakan OnlinePajak, aplikasi berbasis web yang bisa Anda akses kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat elektronik Anda terhubung dengan internet. Prosesnya yang mudah dan dapat dilakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Kelola PPN Anda di fitur e-Faktur OnlinePajak lebih mudah, cepat, dan akurat. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk registrasi dan mulai menggunakan e-Faktur OnlinePajak!

Referensi: 

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

The post Pajak Perbankan: Kegiatan Usaha Perbankan Terutang PPN appeared first on Online Pajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Pajak Perbankan: Kegiatan Usaha Perbankan Terutang PPN

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×