Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kode Faktur Pajak 070: Pengertian dan Penggunaannya

Ada banyak jenis Kode Faktur Pajak yang dapat digunakan pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak sesuai transaksinya, dan salah satunya adalah kode faktur pajak 070. Ini merupakan kode yang digunakan atas transaksi impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP)  atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah.  Apa saja transaksi yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070 ini? Simak di sini.

Pengertian Kode Faktur Pajak 070

Kode faktur pajak 070 merupakan kode faktur pajak yang digunakan atas transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah.

Kode faktur pajak ini muncul dan harus dibuat atas penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah sebab, barang dan jasa yang diimpor atau diserahkan tersebut sedari awal merupakan BKP/JKP. Karena itu, kewajiban pembuatan faktur pajak tetap melekat.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070

Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Dalam lampiran tersebut secara tegas menyatakan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.

Penggunaan kode faktur pajak 070 terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN antara lain, impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta penyerahan JKP tertentu.

Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.

Baca juga: Kode Seri Faktur Pajak: Mengulas PER-24/PJ/2012

Impor atau Penyerahan BKP Alat Angkutan Tertentu Menggunakan Kode Faktur Pajak 070

Impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN dengan menggunakan kode faktur 070 meliputi:

  1. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri untuk melakukan impor tersebut.
  3. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
  4. Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan manusia yang diimpor dan digunakan oleh, perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
  5. Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  6. Suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan clan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  7. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan clan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
  8. Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  9. Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
  10. Komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.
  • Kereta api
  • Suku cadang
  • Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
  • Prasarana perkeretaapian
  • Prasarana yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.

Penyerahan JKP Tertentu Menggunakan Kode Faktur Pajak 070

Berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/2015, jenis JKP yang atas penyerahannya menggunakan kode faktur pajak 070 meliputi:

  1. Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, yang meliputi: Jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal.
  2. Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, yang meliputi: jasa persewaan pesawat udara jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.
  3. Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Atas impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta atas penyerahan JKP tertentu seperti yang telah disebutkan, pembuatan fakturnya menggunakan kode faktur pajak 070. Selain itu, pada faktur dengan kode faktur pajak 070, diberikan cap atau keterangan bertuliskan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015”.

Baca juga: Kode Faktur Pajak: Penggunaan Kode Faktur Pajak Untuk Badan Usaha Tertentu

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015

The post Kode Faktur Pajak 070: Pengertian dan Penggunaannya appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Kode Faktur Pajak 070: Pengertian dan Penggunaannya

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×