Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

Gaji Karyawan dan Ketentuannya Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Di dalam sebuah perjanjian kerja, Gaji merupakan salah satu komponen terbesar yang menjadi bahan pertimbangan baik dari pihak pemberi kerja maupun calon karyawan. Besaran nominal yang akan didapat seharusnya merupakan nominal bersih sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan kedua pihak, kecuali jika perusahaan menerapkan beberapa faktor dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan terjadinya pengurangan atau penambahan gaji. Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak boleh secara sembarangan melakukan pemotongan gaji karyawan. Pemotongan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat mengenai cara menghitung Pemotongan Gaji Karena absen.  Simak selengkapnya! 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 1, perusahaan berhak tidak membayar gaji karyawan apabila mereka tidak melakukan pekerjaannya. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan diantaranya: 

  1. Karyawan jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja
  2. Karyawan perempuan mengalami menstruasi pada hari pertama sehingga tidak dapat bekerja
  3. Memiliki keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan serta kandungannya keguguran
  4. Ada anggota keluarga yg meninggal dunia
  5. Karyawan sedang menjalani kewajiban negara
  6. Sedang menjalankan ibadah
  7. Sedang menggunakan hak cuti
  8. Karyawan bersedia bekerja namun perusahaan belum mempekerjakanannya. Baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan
  9. Sedang melaksanakan pekerjaan dari serikat pekerja sesuai persetujuan perusahaan
  10. Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan

Sebagai pihak pemberi kerja Anda tidak diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan karena kondisi-kondisi tersebut.  

Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen

Di dunia profesional, absen didefinisikan sebagai tidak hadirnya karyawan karena suatu alasan tertentu mulai dari sakit, menikah hingga meninggalnya anggota keluarga. 

Jika ada karyawan yang absen kerja tanpa keterangan, Anda dapat mengambil tindakan tegas berupa pemotongan gaji, apalagi jika alasan pemotongan Gaji Karena Absen ini telah dijelaskan sebelumnya ketika kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dibuat. 

Penghitungan pemotongan gaji karena absen dapat disamakan dengan konsep gaji pro rate/prorata. Konsep ini menjelaskan bahwa gaji dibayarkan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani 

Contoh: 

Rio merupakan karyawan PT Anggota Sejahtera dengan gaji Rp4 juta/bulan. Bulan Maret 2021, Rio absen selama 3 hari tanpa pemberitahuan. PT Anggota Sejahtera menerapkan sistem prorata bagian karyawan yang melakukan absen tanpa pemberitahuan kepada manajemen perusahaan, sehingga pendapatan yang diterima RIo pada Maret 2021 adalah

Jumlah hari kalender = 20 

Jumlah hari kerja aktual = 20-3= 17

Gaji sebulan = Rp4 juta

Jumlah hari kerja aktual

_________________________      x Upah sebulan 

Jumlah hari kalender 

17

__ x Rp4 Juta  = Rp3,4 Juta 

20 

Jadi, di bulan Maret 2021, Rio menerima gaji sebesar Rp3,4 Juta

Kelola Payroll Secara Lebih Efektif di OnlinePajak 

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak dapat membantu Anda untuk menghitung, setor dan lapor PPh 21 dalam satu aplikasi  terintegrasi. Saat ini OnlinePajak mengembangkan sistem aplikasi PPh 21 yang dimiliki, sehingga tidak hanya dapat mengelola PPh 21 namun Anda juga dapat membayar gaji karyawan dalam satu aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak. Lihat keunggulan lain Payroll PPh 21 OnlinePajak dan tentukan paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Baca Juga: Aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak: Tutorial Bayar Gaji Karyawan

Baca Juga: Kelola Insentif PPh 21 di OnlinePajak

Beberapa ketentuan dalam menggunakan  payroll OnlinePajak yang harus Anda ketahui diantaranya: 

1) Tidak ada batasan saldo per top-up jika melakukan topup melalui Bank BRI, Mandiri, CIMB, Danamon dan Maybank. Namun jika Anda mengisi saldo di luar bank yang sudah disebutkan di atas, top up dibatasi hingga Rp25 juta/top up (tidak ada batasan jumlah top up dalam satu hari)

2) Pencairan pembayaran dibatasi hingga Rp200.000.000 jika rekening penerima berasal dari Bank Permata, BNI, BRI, Mandiri dan BCA. Jika rekening berasal dari bank lain selain yang sudah disebutkan di atas dibatasi hingga Rp25.000.000

3) Pencairan dapat dilakukan setelah 24 jam dari waktu top up

4) Setiap pembayaran yang sudah dijadwalkan akan memakan waktu 30 menit

5) Biaya transaksi per karyawan adalah Rp4.500

6) Pembayaran hanya dilakukan dengan menggunakan rupiah (tidak menerima pembayaran dengan mata uang asing)

Tingkatkan efisiensi pekerjaan Anda dengan kelola pajak dan gaji karyawan dalam satu aplikasi terintegrasi.

The post Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×