Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pajak CV: Ketahui Berbagai Jenis dan Perlakuan Pajaknya

Pengertian CV 

Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dalam wiraswasta. Masing-masing anggota memiliki peran yang berbeda yang dikenal sebagai sekutu aktif Dan Sekutu Pasif. Bagaimana peran serta sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV? Apa saja jenis Pajak CV dan bagaimana penerapannya? Simak artikel ini lebih lanjut. 

Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, persekutuan komanditer termasuk dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan. Badan sendiri didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan atau  kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer dan Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik/ Organisasi lainnya.

Ciri-ciri dan Tujuan CV

Seperti sudah dijelaskan sekilas pada bagian diatas bahwa ada peran serta sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV. Apa saja tugas dari kedua sekutu ini?

  • Sekutu aktif merupakan pihak yang harus menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan perjanjian dengan pihak ketiga. Pihak ini sering disebut sebagai persero kuasa.
  • Sekutu pasif merupakan pihak yang hanya menyetorkan modal dalam sebuah CV. Jika sebuah CV menderita kerugian atau mengalami keuntungan maka sekutu pasif akan terlibat sebatas dana yang mereka setorkan.

Setiap usaha dibentuk dengan adanya tujuan tertentu. Tujuan dibentuknya CV adalah agar mampu melakukan kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan/keinginan para pendirinya.

Selain itu CV juga dibentuk agar suatu badan usaha memiliki tempat resmi untuk menggerakan badan usaha tersebut.

Jenis Pajak CV

Beberapa pajak yang dikenakan pada badan usaha berupa CV seperti: 

-PPh Pasal 21

CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau karyawan. 

– PPh Pasal 25 

Jenis pajak ini adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pada dasarnya PPh 23 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. 

– PPh 28/29 

Jenis pajak ini dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut. PPh 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh. 

– PPN 

CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/ jasa/ nilai penggantian, apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN. 

Kelola Faktur Pajak Anda di OnlinePajak 

Untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak CV, Anda dapat menggunakan aplikasi berbasis website OnlinePajak. Melalui aplikasi e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat mengelola nota retur faktur pajak masukan dan nota retur faktur pajak keluaran dalam satu sistem terintegrasi. OnlinePajak adalah aplikasi pengelola faktur host to host mitra resmi DJP sehingga terjamin keamanan dan keabsahan penggunaannya. 

Baca Lebih Lanjut:

  • Aplikasi Faktur Pembelian: Cara Sinkronisasi Transaksi Pembelian di OnlinePajak
  • Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak

Lihat harga paket pengelolaan e-faktur OnlinePajak, di sini dan lakukan perhitungan secara otomatis. Kirim e-Faktur ke e-mail lawan transaksi hingga lapor pajak dalam satu aplikasi terintegrasi.

The post Pajak CV: Ketahui Berbagai Jenis dan Perlakuan Pajaknya appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Pajak CV: Ketahui Berbagai Jenis dan Perlakuan Pajaknya

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×