Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain, Simak di Sini!

Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain

Ada kalanya Anda membuat ID Billing pembayaran pajak bukan untuk diri sendiri atau NPWP pribadi, melainkan untuk NPWP lainnya. Bagaimana cara membuat ID Billing dengan NPWP berbeda di OnlinePajak? Simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.

ID Billing dengan NPWP Lain

Pada beberapa kondisi, Anda mungkin diminta membuat ID Billing dengan NPWP lainnya. Hal ini dapat terjadi karena ada beberapa kode jenis setoran yang dapat dibayarkan oleh subjek pajak dengan NPWP lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. 

Contoh kasus:

PT A menyewa gedung untuk kantor dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan. Maka, atas PPh Pasal 4 ayat (2) penyewaan gedung tersebut, harus membuat ID Billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.

Lalu, bagaimana caranya membuat dan menyetorkan pajak dengan NPWP lain di OnlinePajak?

Berikut langkah-langkah untuk membuat ID Billing dengan NPWP lain:

  • Silakan login ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum punya akun, daftar di sini.
  • Pilih menu “Setor”.
  • Pilih masa pajak yang akan dibuat.
  • Klik “+Buat Transaksi Pajak”, kemudian pilih “Pajak Lainnya”.
  • Pilih jenis pajak yang ingin Anda buatkan kode setorannya, misalnya ingin membayar PPh Pasal 4 ayat (2).
  • Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai.
  • Klik “Tidak” jika Anda bukan subjek pajak dan ingin membayarkan subjek pajak atas NPWP perusahaan atau orang lain.
  • Isi nama pembayar pajak serta lengkapi periode pajak dan jumlah yang ingin dibayarkan. Anda juga dapat mengisi kolom keterangan jika diperlukan.
  • Isi informasi subjek pajak yang ingin Anda bayarkan, serta lengkapi kolom Nama, Alamat, dan Kota.
  • Setelah semua kolom informasi terisi, klik “Buat ID Billing”.
  • Lakukan pembayaran ID Billing yang baru saja Anda buat. 

Untuk mempermudah pembayaran pajak, Anda dapat membayar ID Billing menggunakan layanan PajakPay dari OnlinePajak. Silakan cek di artikel berikut untuk membayar ID Billing menggunakan PajakPay.

Baca Juga: Cara Bayar PPN dengan PajakPay OnlinePajak

Anda juga dapat membaca langkah cara membuat ID Billing dengan NPWP lain di artikel berikut ini.

Buat dan Bayar ID Billing Anda di OnlinePajak

Itulah cara membuat ID Billing dengan NPWP lain di OnlinePajak. Mudah, bukan? Selain membuat dan membayar pajak untuk NPWP milik sendiri, Anda juga dapat membuat dan membayar ID Billing untuk NPWP yang berbeda. 

Masih banyak fitur dan layanan perpajakan lainnya yang dapat Anda nikmati di OnlinePajak. Daftar sekarang! Lihat paket dan harga selengkapnya di sini.

The post Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain, Simak di Sini! appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain, Simak di Sini!

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×